Shalat Tahajud = Sholat Tarawih?



Pertanyaan:

Assalamu‘alaikum Wr.Wb,
Ustadz, samakah sholat tarawih pada bulan ramadhan dengan sholat tahajud, sehingga kita tak perlu sholat tahajud ketika bangun tengah malam pada bulan ramadhan?

Terimakasih atas jawabannya Ustadz
Wassalamu‘alaikum WW



Hamba Allah

Jawaban:

Shalat tarawih dikenal sebagai shalat yang dilakukan pada malam bulan Ramadhan. Dahulu Rasulullah SAW pernah melakukannya di masjid bersama dengan beberapa shahabat. Namun pada malam berikutnya, jumlah mereka menjadi bertambah banyak. Dan semakin bertambah lagi pada malam berikutnya.

Sehingga kemudian Rasulullah SAW memutuskan untuk tidak melakukannya di masjid bersama para shahabat.
Alasan yang dikemukakan saat itu adalah takut shalat tarawih itu diwajibkan. Karena itu kemudian mereka shalat sendiri-sendiri.

Hingga datang masa kekhalifahan Umar bin Khattab yang menghidupkan lagi sunnah Nabi tersebut serayas mengomentari,?Ini adalah sebaik-baik bid‘ah?. Maksudnya bid‘ah secara bahasa yatiu sesuai yang tadinya tidak ada lalu diadakan kembali.

Semenjak itu, umat Islam hingga hari ini melakukan shalat yang dikenal dengan sebutan shalat tarawih secara berjamaah di masjid pada malam Ramadhan.

Adapun tahajjud atau qiamullail, adalah shalat yang biasa dilakukan Rasulullah SAW baik di malam Ramadhan atau diluar Ramadhan. Dan shalat itu bukan shalat Tarawih itu sendiri. Maka dapat disimpulkan bahwa pada malam Ramadhan, Rasulullah SAW shalat tarawih di awal malam ba‘da isya‘ lalu tidur dan pada akhir malam beliau melakukan shalat tahajjud/lail hingga sahur.

Nampaknya hal itu pula yang hingga kini dilakukan oleh sebagian uamt Islam di berbagai belahan dunia.
Wallahu a‘lam bis-shawab.

Sholat Lail

Pertanyaan:

As salaamu‘alaykum

Ustadz, kalau misalnya sesudah Isya‘ lalu tertidur lalu waktu bangun sudah mau subuh, mana yang sebaiknya didulukan, sholat lail atau langsung witir? Apakah sholat lail harus diakhiri witir, walaupun perkiraan waktu saat melakukan witir itu sudah masuk subuh? Adakah sholat witir 1 rokaat saja? Terima kasih atas bantuannya.

Wassalaam



Ummu Abdurrahmaan

Jawaban:

Shalat witir adalah shalat paling akhir dari shalat malam. Jadi bila waktunya hampir habis karena sudah menjelang subuh, maka yang dikerjakan adalah shalat witirnya. Dan sesengguhnya shalat witir teramasuk shalat lail juga.

Sedangkan jumlah rakaatnya paling sedikit adalah satu rakaat. Boleh pula 3 rakaat atau 5 atau 7 atau 9 dan seterusnya. Yang penting bilangannya ganjil. Karena witir itu artinya ganjil.

Bila waktunya sudah mepet sekali, maka shalat witir cukup satu rakaat saja.
Wallahu a‘lam bis-shawab.

Qunut Witir Pada Ramadhan



Pertanyaan:

Bapak Ustadz, apa dasar hukumnya (Al-qur‘an/Hadist?)yang menjadi rujukan melakukan qunut nazillah pada rakaat ketiga sholat witir pada hari 15 s/d 30 ramadhan, dan apakah ini dicontohkan oleh rasulullah, atau tidak dan apakah ini termasuk bid‘ah. demikian terima kasih

ade
Jawaban:

Ikhtilaf di kalangan umat berdasarkan ikhtilaf di kalangan fuqoha. Seandainya ada dalil yang qath‘i dan sharih dari Rasulullah SAW tentang duduk permasalahan qunut pada akhir shalat witir mulai malam 16 s/d akhir Ramadhan, maka tidak perlu adanya ikhtilaf.

Justru karena tidak didapat dalil yang qathi‘ dan sharih tentang hal ini, maka para ulama berbeda pendapat. Namun secara prinsip, semuanya mengejar untuk dapat shalat semirip mungkin dengan shalat Nabi. Tidak ada seorang pun dari para fuqoha yang merekayasa sendiri tata aturan ibadah semaunya, semua mencari cara ibadah yang paling sesuai dengan sunnah.

Namun karena beragamnya dalil yang tersedia dan tidak qath‘i itulah maka timbul perbedaan pendapat dalam mengambil kesimpulan.

Dalam dunia fiqih, perbedaan dalam hal ini berkisar pada beberapa pandangan yang kesemuanya beranggapan itulah yang paling sesuai dengan sunnah.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut adalah sunnah dalam shalat witir. Sedangkan Imam Malik berpendapat sebaliknya. Lain halnya dengan Imam As-Syafi‘i, beliau menganggap sunnah qunut itu pada separo akhir dari ramadhan. Bahkan ada yang berpandapat bahwa qunut itu selama ramadhan.

Mengapa mereka berbeda pendapat? Karena semua memiliki dalil yang menurut mereka paling kuat dan semua bersumber dari Rasulullah SAW. Karena itu tidak layak bila kita saling menyalahkan dan merendahkan pendapat masing-masing mazhab, karena semua memiliki dalil yang kuat.

Namun untuk lebih tepatnya, qunut ini adalah qunut khusus untuk shalat witir dan bukan qunut nazilah. Karena qunut nazilah punya tempat dan ketentuan tersendiri dalam fiqih. Begitu juga dengan tanggal mulainya, bukan tanggal 15 tapi 16. Karena setengah akhir ramadhan itu mulai malam tanggal 16 Ramadhan.

Wallahu a‘lam bis-shawab.

Sholat Menghadap Timur

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb
Sebagai mana kita ketahui bahwasanya sholat itu menghadap ke arah kiblat, dan karena kita bertempat di negara indonesia maka arah kiblat menurut geografisnya adalah arah barat. Pertanyaan saya boleh kah kita sholat menghadap ke timur, dengan asumsi bumi itu bulat, maka kalau kita menghadap ke timur juga nantinya akan sampai(menuju) kearah kiblat?. Kalau tidak boleh karena jarak antara barat dan timur lebih dekat ke arah barat, bagaimana kalau kita pas di tengah-tengah nya (jarak mekkah baik dari arah timur maupun barat sama).

Wassalam

ade

Jawaban:

Pertanyaan anda sepertinya belum pernah ditanyakan orang disini. Meski kami husnuzzon bahwa ini bukan mengada-ada. Tetapi semata-mata ingin mendapatkan pemahaman yang lebih jauh.

Dahulu memang belum diketahui bahwa bumi itu bulat sehingga bila kita berjalan terus ke suatu arah, maka kita akan tiba lagi di temapt kita sebelumnya.

Berkaitan dengan masalah menghadap kiblat, maka yang dijadikan patokan adalah jarak terdekatnya dan bukan jarak terjauhnya. Karena itu bila anda bisa menentukan sebuah titik dibalik bumi (mekkah) yang jaraknya ke Mekkah adalah sama baik lewat Barat atau lewat Timur, maka anda silahkan memilih sesuka hati untuk menghadap kemana. Ini seperti anda shalat di dalam ka‘bah. Silahkan menghadap kemana saja. Karena anda berada dalam ka‘bah.

Tapi kai takut jangan-jangan setelah ini anda bertanya tentang shalat di bulan, menghadap kiblatnya kemana? Jawabnya ya ke kiblat dong.

Wallahu a‘lam bis-shawab.

Sholat dalam Posisi Duduk

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb
Pak Ustadz saya mengulang pertanyaan saya yang belum terjawab: bolehkah saya sholat dengan posisi duduk pada waktu sujud karena saya ragu thd kesucian lantai di tempat saya bekerja? Di tempat saya bekerja tidak ada ruang khusus yang bisa di gunakan buat sholaat, hanya di ruang ganti di depan toilet, maka saya sholat dengan posisi tersebut. Apakah di perbolehkan? Sedangkan saya sehat walafiat? Dan saya sering meninggalkan sholat Jumat, saya merasa bersalah tapi saya tidak tahu harus bagaiamana karena pekerjaan saya ini. Bagaimaanakah ini? Dan berapa kali sebenarnya kita bisa meninggalkan sholat Jumat? Bisakah hal tersebut saya ganti dengan sholat duhur? Terima kasih pak Ustadz.
Wassalam wr wb



Akhwan Ft

Jawaban:

Shalat adalah rangkaian gerakan tertentu serta bacaannya yang telah diatur dalam fiqih. Diantara gerakan itu adalah sujud yang juga merupakan rukun shalat. Bila salah satu rukun ini tidak terlaksana dalam kondisi normal, maka shalat itu tidak syah. Sebaliknya, dalam kondisi darurat seperti sakit, maka bolehlah tidak menyempurnakannya cukup dengan isyarat.

Permasalahannya, alasan yang anda kemukakan bukan termasuk alasan yang bisa diterima secara fiqih. Karena bukan uzur syar‘i seperti sakit dan lainnya. Tetapi alasannnya takut kotor tempatnya.

Sebelumnya anda perlu bedakan antara kotor dengan najis. Yang menjadi syarat sahnya shalat adalah suci dari najis baik pada badan, pakaian atau tempat shalat. Sedangkan debu, pasir, kotoran dan lainnya tidak termasuk najis. Bahkan pasir, debu dan tanah kita gunakan untuk tayammum. Karena itu bila yang anda maksud dengan tempat yang tidak suci adalah memang benar ada najis yang secara zahir nampak, maka tidak boleh sholat disitu.

Namun bila cuma debu dan kotoran biasa dan secara fisik tidak nampak seperti najis, maka tidak ada alasan untuk tidak shalat dan menggunakannya untuk sujud.

Berkaitan dengan shalat Jumat, hukumnya adalah wjib bagi muslim, laki-laki, sehat dan tidak dalam kondisi bepergian. Kewajiban ini tidak bisa diganti dengan shalat zuhur tanpa alasan yang benar seperti karena tidak ada waktu atau sibuk dan lainnya.

Shalat Jumat bisa diganti dengan shalat zuhur bila anda sedang bepergian atau sakit.

Wallahu a‘lam bis-shawab.

Sujud Sahwi



Pertanyaan:

Assalamu Alaikum warahmatullahi Wabarakatuh

1. Saya minta tolong bacaan sujud sahwi
2. Dan berapa rakaat shalat sunnat dhuha dan apa do‘anya.
Terima kasih

ade

Jawaban:

1. Sampai saat ini kami belum menemukan riwayat yang shahih dari Rasulullah SAW tentang bacaan yang khusus diucapkan saat sujud sahwi.

Sedangkan lafaz ?subhana man laa yanamu wa la yashu? hanya terdapat pada kitab tulisan Ibnu Nawawi Al-Jawi yang bernama Nihayatuz Zain pada juz 1 halaman 81 dan kitab Hasyiah At-Tahawiyah ‘Ala Maraqil Falah karya At-Tahawi Al-Hanafi juz 1 halaman 298.

Namun sayangnya, kedua kitab itu tidak mencantumkan dalil apakah lafaz itu dari perbuatan Rasulullah SAW atau bukan.

2. Shalat Dhuha
Shalat dhuha‘ adalah salah satu shalat sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan sebagai shalat tambahan.

Jumlah rakaat shalat dhuha tidak dibatasi jumlahnya, sedangkan paling sedikit adalah dua rakaat. Namun ada juga yang berpendapat bahwa bilangan rakaatnya delapan dan dua belas. Semua pendapat itu berdasarkan dalil yang berbda-beda, diantaranya kami kutipkan dari Fiqih Sunnah Dr. Sayyid Sabiq bab Shalat Dhuha:

Dari Ummu Hani bahwa Rasulullah SAW shalat dhuha 8 rakaat dan bersalam tiap dua rakaat. (HR Abu Daud)

Dari Aisyah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW shalat dhuha 4 rakat dan menambahi sesuai dengan keinginannya. HR Ahmad Muslim dan Ibnu Majah

Said bin Manshur mengeluarkan dari al-Hasan bahwa dia ditanya,?Apakah para shahabat Nabi melakukan shalat dhuha??. Ya, mereka melakukannya ? ada yang mengerjakan 2 rakaat, ada yang 4 rakaat, ada yang shalat terus hingga tengah hari.

Dari Ibrahim an-Nakha‘i bahwa seseroang bertanya kepada Al-Aswan bin Yazid,?Berapa rakaat saya shalat dhuha‘?. Dijawab,?terserah berapa saja?.

Waktu

Sedangkan untuk shalat dhuha‘ adalah waktu dhuha‘ sesuai dengan namanya. Dan batasannya adalah mulai matahari sebatas tombak dan berakhir ketika tergelincirnya di cakrawala (tengah hari).

Dalilnya adalah sbb:
Dari Zaid bin Arqam ra. Berkata,?Nabi SAW keluar ke penduduk Quba dan mereka sedang shalat dhuha‘. Beliau bersabda,?Shalat awwabin (duha‘) berakhir hingga panas menyengat (tengah hari). HR Ahmad Muslim dan Tirmizy.

Jamak Qashar

Pertanyaan:

Assalamu‘alaikum wr wb. Bolehkah melakukan Jamak/qashar saat sebelum berangkat bepergian dengan pertimbangan perjalanan yang akan ditempuh jauh dan waktunya lama melewati waktu shalat berikutnya.

Slemanay

Jawaban:

Seorang musafir mendapatkan rukhsoh dari Allah SWT dalam pelaksanaan shalat. Rukhsoh tersebut adalah: Mengqashar shalat yang bilangannya empat rakaat menjadi dua, menjama? shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan ?Isya, shalat di atas kendaraan, tayammum dengan debu/tanah pengganti wudhu dalam kondisi tidak mendapatkan air dan lain-lain.

Mengqashar shalat adalah mengurangi shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat, yaitu pada shalat zhuhur, Ashar dan ?Isya.

Untuk dapat mengerjakan jama‘ dan qashar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yaitu:

1. Niat Safar
2. Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km )
3. Keluar dari kota tempat tinggalnya
4. Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat

Dengan demikian, maka para ulama mensyaratkan bahwa shalat jama‘ dan qashar itu baru bisa dikerjakan bila telah melakukan perjalanan walu belum mencapai jarak itu.

Sebagian lagi memberi batasan asal sudah keluar rumah. Yang lain mengatakan apabila telah keluar dari batas kota. Dalam hal ini memang banyak pendapat yang berbeda.

Karena itu untuk keluar dari khilaf, paling tidak lalkukanlah setelah keluar batas kota, tau minimal bila telah keluar dari rumah. Karena bila melakukannya dalam rumah, jelas belum masuk dalam kategori safar

Wallahu a‘lam bis-shawab.

Doa Waktu Sujud



 Pertanyaan:

Asalaamu ‘alaikum wr. Wb.
Lansung aja ya ustadz. Ana pernah dengar dalil bahw sedekat-dekat hamba dengan Tuhannya adalah pada waktu sujud, yang saya tanyakan bolehkah saya berdoa pada waktu sujud setelah membaca bacaan sujud dan bolehkah bacaan do‘a tersebut dengan bahasa indonesia sesuai keinginan dan cita-cita ana, terima kasih
Wassalaamu ‘alikum wr. Wb.
ade

Jawaban:

Berkaitan dengan lafaz doa dalam sujud, para ulama berbeda pendapat, apakah lafaznya harus dari ayat-ayat Al-Quran atau boleh ?karangan? sendiri? .

Imam Abu Hanifah mensyaratkan lafaz itu harus berasal dari ayat-ayat Al-Quran. Sedangkan Imam Malik dan Imam As-Syafi‘i berpendapat bahwa lafaz doanya boleh dari selain Al-Quran.

Namun apakah boleh dengan bahasa masing-masing? Bila mengacu pada sakralisme shalat, cenderung tidak dibenarkan. Kalaupun membuat redaksi sendiri, maka harus dengan bahasa arab yang benar dan lafaz doa itu sendiri harus senafas dengan tertib dan aturan doa. Jadi tidak boleh dalam berdoa kita malah berpuisi atau bersajak semau kita.


Sedangkan dalil yang mememrintahkan kita berdoa dalam sujud adalah sbb:

Dari Ali bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Dalam ruku‘ agungkanlah Rabbmu, sedangkan dalam sujud maka bersungguh-sungguhlah untuk berdoa?. Hadits Shahih

Namun bacan yang utama dalam sujud telah dibakukan. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam As-Syafi‘i, lafaz itu yaitu ?subhana Rabbila Azhim?
(3x) untuk ruku‘ dan ?subhana rabbial a‘la? (3x) untuk sujud. Menurut pendapat mereka, tidak boleh membaca selain ini karena bacaan untuk ruku‘ dan sujud atau tauqifi, yaitu sudah merupakan ketetapan yang baku.

Pendapat mereka di dasarkan pada dalil hadits yang diriwayatkan oleh ‘Uqbah bin Amir.

?Beliau berkata,?Ketika turun ayat (Fasabbih bismi rabbikal ‘azhim), Rasulullah SAW berkata kepada kami,?Jadikanlah ayat itu bacaan dalam ruku‘mu. Dan ketika turun ayat (Sabbihisma rabbikal a‘laa) beliau berkata,?Jadikanlah ayat itu bacaan dalam sujudmu?.
(HR Abu Daud, Ibnu Majah, Al-Hakim, al-Baihaqi, Ad-Darimiy)

Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa lafaz untuk ruku‘ dan sujud tidak ada lafaz yang baku. Sebagaimana pengertian dalil yang dipahami beliau.

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Quran dalam ruku‘ dan sujud. Dalam ruku‘, (ta‘zhimkan) agungkanlah Rabbmu dan dalam sujud (bertasbihlah) sucikanlah rabbmu.
(HR muslim, Abu Daud, an-Nasai, Al-Baihaqi, Ahmad)


Doa Diantara Doa Qunut

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr.Wb.
Dengan Hormat.
Didalam membaca doa Qunut sewaktu Sholat biasanya Imam berhenti sejenak dipertengahan doa Qunut tersebut.
Apa yang Makmum ucapkan pada waktu Imam tersebut berhenti sejenak dalam membaca doa Qunut tersebut?

Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.

ade

Jawaban:

Sebenarnya keduanya sama-sama membaca bagian dari doa qunut pada saat ?diam? seperti yang anda katakan. Hanya saja, mengapa pada bagian itu mereka diam, karena lafaznya bukan bersifat doa yang dibaca secara berjamaah, yaitu lafaz shalawat. Sehingga dibaca oleh masing-masing dan untuk itu membacanya tidak dikeraskan.

Wallahu a‘lam bis-shawab.


Istighfar Dalam Sholat



 Pertanyaan:

Assww,

Bolehkah kita mengucapkan istighfar dalam sholat, jika sedang terlintas pikiran, yang menyebabkan sholat menjadi tidak khusyu?.

Wass.
ade

Jawaban:

Tidak boleh mengucapkan sesuatu yang diluar konteks bacaan sholat, meski itu istighfar atau hamdalah atau takbir. Karena itu membatalkan shalat.

Sebaliknya, gerakan diluar shalat untuk kasus tertentu dibolehkan. Seperti memberi isyarat dengan tangan agar orang tidak melintas di depannya, atau isyarat kepada tamu yang datang, atau bertepuk bagi wanita bila imam salah.

Bahkan Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk membunuh ular yang melintas meski dalam shalat.

Wallahu a‘lam bishshowab.

Rukun Shalat

Pertanyaan:

Assalamu‘alaikum,

Pak Ustadz, saya ingin tahu apakah ucapan tasbih ketika sujud dan ruku termasuk dalam rukun shalat? Ataukah hanya gerakan ruku dan sujud saja yang menjadi rukun shalat (wajib dilakukan). Saya menanyakan ini karena kadang-kadang ada imam yang shalatnya cepat sehingga kami tidak sempat mengucapkan tasbih (subhana robbial a‘laa atau subhana robbial ‘azhiem) secara sempurna 3 kali. Jika bacaan tersebut termasuk rukun, apakah kami harus mengulangi shalat kami bila hal di atas terjadi.

Wassalaam‘alaikum wr. Wb,

  ade
 
Jawaban:

Yang menjadi rukun shalat memang adalah gerakannya saja. Sedangkan bacaan pada saat ruku dan sujud adalah sunnah. Tapi ruku dan sujud ini harus disertai tuma‘ninah, artinya diam sejenak dan tetap, bukan seperti main akrobat, atau seperti orang betawi bilang ?mirip capung cebok?.

Imam Asy-Syafi‘i dalam mazhab menyebutkan bahwa bacaan untuk sujud adalah subhana robbial a‘laa dan dalam sujud adalah subhana robbial ‘azhiem secara sempurna 3 kali. Tapi ini bukan kewaiban atau ruun tapi hanya sunnah, sehingga bila tidak dikerjakan tidak membatalkan shalat.

Wallahu a‘lam bishshowab.