PANDUAN MEMBUAT SABUN MANDI HERBAL


Membuat Sabun Mandi Herbal, selain menghemat uang juga jauh lebih bermanfaat bagi kulit anda. Memang harganya lebih mahal dibanding sabun mandi biasa tetapi manfaatnya luarbiasa. Tapi jika membuat sendiri, harga dasar sabun mandi herbal yang sama dengan harga sabun mandi yang beredar di pasaran anda sudah mendapatkan keuntungan yang tidak bisa diberikan dari sabun mandi biasa. Misalnya harga sabun mandi di pasaran 2000 rupiah dengan komposisi bahan 60% berbahan kimia, dengan sabun mandi herbal yang harga dasarnya juga 2000, anda mendapatkan bahan alami sebesar 80%.
Membuatnya pun tidak harus menggunakan alat-alat yang mahal seperti alat produksi pabrikan, namun anda bisa menggunakannya sesuai dengan kebutuhan. Dibawah ini contoh alat-alat yang digunakan untuk membuat sabun mandi herbal :
  • Kocokan telur
  • Wadah berbahan kaca atau baskom plastiK
  • Sarung tangan
  • Kacamata bengkel (tersedia di toko bangunan)
  • Gelas Ukur dari plastik
  • Mangkok berukuran besar berbahan kaca (untuk pencampuran NAOH)
  • Celemek
  • Cetakan sabun (bisa menggunakan bahan karton, Pipa PVC)
  • Kertas Minyak
  • Adukan dari aluminium
  • Termometer
  • Plastik Wrap (pembungkus makanan)
Alat-alat diatas bisa dibeli di toko roti terdekat di kota anda. Selain alat bahan-bahan alami yang dibutuhkan untuk ditambahkan ke bahan dasar sabun bisa anda dapatkan di pasar tradisional dengan harga yang murah. Dibawah ini bahan Dasar dan tambahan yang biasa digunakan untuk membuat sabun.
Bahan Dasar : (kegunaan masing-masing bahan dapat dilihat di http://dejavusoap.blogspot.com) 
  • NAOH
  • Minyak Kelapa
  • Minyak Sawit
  • Minyak Zaitun
  • Minyak Jarak
Bahan Tambahan :
  • Bubuk Coklat
  • Bubuk Kopi
  • Susu bubuk
  • Buah-buahan yang bermanfaat untuk kulit
  • Pewarna makanan
  • Minyak Wangi/Bibit minyak wangi
Setelah anda membeli dan menyiapkan alat dan bahan untuk membuat sabun. Saya akan memberikan resep gratis bagi anda untuk dicoba di rumah dan panduan cara membuat sabun Mandinya.

Hal Yang Sangat perlu diperhatikan adalah keamanan dalam pembuatan :
  • Jangan pernah menuangkan Air ke NAOH namun sebaliknya Tuangkan NAOH ke air sedikit demi sedikit, sebab jika terbalik proses diatas akan terjadi letupan dan bisa mengenai kulit tubuh atau muka atau mata anda. Kulit anda akan terbakar, jadi hati-hati
  • Jangan pernah menuangkan larutan Minyak ke dalam larutan NAOH, tetapi sebaliknya tuangkan NAOH ke dalam Minyak, karena efeknya sama dengan yang diatas.
  • Proses pembuatan hendaknya memakai sarung tangan , kacamata dan celemek. Keamanan adalah yang nomor satu untuk membuat sabun mandi.
  • Proses pembuatan sebaiknya di udara terbuka atau kalau di dalam ruangan ada sirkulasi udara sebab uap dari NAOH sangat menyesakkan. 
Resep Sabun Mandi Coklat :
Untuk Sabun berjumlah 12 buah berat @100gr

No
Bahan
Berat
1
Minyak Sawit
340,2 gr
2
Minyak Kelapa
340,2 gr
3
Minyak Zaitun
425,5 gr

Minyak Castor
141,75 gr
4
NAOH
174,54 gr
5
Air
467,7 gr
6
Bubuk Coklat
50 gr
7
Pewarna Makanan
1.5 sdm
8
Bibit Minyak Wangi/minyak coklat
2 sdm

Untuk membuat Resep sabun mandi lainnya, bisa anda temukan di http://dejavusoap.blogspot.com atau anda bisa membeli dalam bentuk bundle yang sudah saya buat, Sebuah ebook Panduan Lengkap Cara Membuat Sabun Mandi Herbal, tinggal transfer ke Bank yang saya maksud di akhir panduan ini.

Panduan Cara Membuat Sabun Mandi Coklat :
  • Siapkan Cetakan sabun terlebih dahulu. Jika memakai karton (kayu) berbentuk kotak, lambari dengan kertas minyak, agar larutan sabun tidak menempel di cetakan.
  • Siapkan Wadah Gelas kaca untuk melarutkan NAOH. Tuangkan air sesuai dengan takaran kemudian tuangkan NAOH sedikit demi sedikit sambil diaduk sampai NAOH larut. Setelah selesai diamkan sampai suhu 40-50°c
  • Campurkan Minyak Kelapa, Minyak Sawit dan Minyak Zaitun sesuai dengan takaran masing-masing bahan.
  • Setelah larutan NAOH mencapai suhu 50°c, tuangkan ke dalam campuran minyak sedikit demi sedikit sambil diaduk-aduk.
  • Pada proses pencampuran larutan NAOH dan minyak, adukan dilakukan sampai larutan mencapai keadaan trace.
  • Ketika mencapai keadaan trace, tambahkan bubuk coklat (sambil terus diaduk sampai tercampur merata), tambahkan pewarna tambahan (dari pewarna makanan bila masih diperlukan), yang terakhir tambahkan bibit minyak wangi (sesuai takaran, jenis minyak wangi sesuai selera).
  • Setelah mulai mengental, hentikan adukan lalu tuangkan kedalam cetakan yang sudah anda persiapkan.
  • Setelah semuanya tertuang kedalam cetakan. Tutup dengan plastik wrap, tambahkan tutup dari kain. Diamkan selama 24 jam. Jangan pernah dibuka sampai batas waktu yang ditentukan.
Selesai. Anda sudah bisa membuat sabun mandi sendiri.
Cukup mudah dan praktis dan menghemat banyak biaya untuk membeli sabun mandi. Kalau anda sudah bisa membuat sabun mandi herbal saya yakin anda tidak akan lagi membeli sabun mandi di luar sana.

Proses Membuat Sabun Cuci Piring Sendiri


1. Sabun yang terbuat dari bahan dasar ZAP (zat aktif permukaan) berbahan anionic biasanya untuk sabun cair
2. Sabun yang terbuat dari lemak, logam (yang digaramkan misalnya natrium dan kalium) adalah jenis sabun untuk mandi atau sabun krim / sabun padat

Untuk membuat sabun, Anda juga memerlukan sarung tangan khusus, agar cairan yang sifatnya keras tidak mengenai tangan anda dan membuatnya terluka. \

Langkah-langkah pembuatan sabun cair :
Alat-alat :
- Alat pengaduk
- Kemasan, kemasan berfungsi untuk menyimpan sabun dalam jangka waktu lama
- Piala gelas, ember kecil, atau wadah untuk menampung bahan baku
- Alat timbangan untuk mengukur kadar bahan, bahan dasar sabun harus
pas agar tak kelebihan atau kekurangan. Efek jika kelebihan akan
menyebabkan iritasi kulit nantinya, sedangkan jika kekurangan,
akan membuat sabun menjadi tak berbusa

Bahan-bahan yang dibutuhkan :
* Natrium clorida 15 gr
* Pewarna (bisa pewarna makanan atau pewarna tekstil)
* Pewangi (dapat diperoleh di toko-toko kimia)
* Tepol 70 cc
* Air bersih 250 cc
* Soda ash 25 gr
Cara menggunakannya :
  1. Campurkan tepol, air dalam satu wadah, aduk terus hingga tercampur. Lalu larutkan soda dan aduk terus sampai semuanya merata.
  2. Campurkan pewangi, pewarna (pewarna dan pewangi adalah tambahan saja). Jika Anda ingin menambahkan wewangian atau tidak suka dengan cairan bening
  3. Setelah semuanya tercampur dengan merata, tambahkan natrium clorida sedikit demi sedikit untuk hasil yang maksimal, jangan sekaligus, sebab adonan akan menggumpal), lalu aduk hingga terus mengental (pengadukan dihentikan jika sudah terasa berat)
  4. Larutan pencuci piring siap pakai.

Membuat Sabun Mandi Sendiri


 

Berikut adalah alat yang harus disiapkan untuk membuat sabun :
Timbangan digital (harus digital), termometer alkohol, panci stainless, mixer kue, timer, sendok, wadah plastik untuk menimbang bahan, cetakan sabun, sarung tangan plastik (dan masker).
Bahan-bahan (untuk 1kg sabun) :
- Minyak kelapa sawit (minyak goreng / palm oil) 379 gram
- Minyak kelapa (coconut oil) 310 gram
- Air 266 gram
- Caustic Soda 108 gram
- Parfum biang 15 ml
- Potongan sabun warna-warni (berbentuk kotak-kotak kecil 1cm x 1 cm)
Cara Membuat :
1. Timbang semua bahan dengan tepat. Gunakan sarung tangan saat menimbang caustic soda.
2. Panaskan campuran minyak sawit dan minyak kelapa sampai suhu 60 C.
3. Masukan caustic soda ke dalam air. Bila ada uapnya jangan sampai terhirup.
4. Masukan campuran caustic soda dan air ke dalam minyak pada suhu 55 C.
5. Aduk dengan mixer hingga mengental (kurang lebih 15-20 menit).
6. Masukan parfum (kali ini saya pakai yang beraroma Lavender). Aduk lagi selama 1 menit.
7. Dalam resep ini, saya campurkan juga sabun warna-warni yang sudah dipotong kecil-kecil.
8. Tuang dalam cetakan. Diamkan selama 1-2 hari.
9. Keluarkan sabun, potong-potong sesuai selera. Masukan ke dalam kardus kue tertutup yang telah dibolongi sedikit untuk ventilasi.
10. Diamkan sabun selama setidaknya 30 hari sebelum digunakan. Atau dapat juga dipacking menggunakan plastic wrap dan kertas supaya aroma-nya tidak terlalu cepat menguap

Yang Tidak Boleh Dilakukan saat Mencuci Pakaian


Yang Harus Dilakukan saat Mencuci Pakaian


CARA MEMBUAT PELICIN SETERIKAAN


Pelicin setrikaan ini juga berfungsi sebagai berikut :
1. Mempercepat pekerjaan kita, bila yang akan di seterika itu banyak sekali. Mengapa ya ? Karena dengan sekali gerakan setrika ( tidak perlu bolak-balik ), maka setrikaan akan cepat/langsung licin dan cepat selesai.
2. Bisa menghemat tagihan listrik bulanan. mengapa begitu ? Karena waktu yang kita gunakan untuk menyeterika tidak perlu lama sehingga dapat menghemat waktu. Perlu diingat yang namanya setrika umumnya Watt-nya besar, kalau kita menyeterika kelamaan akibatnya tagihan listrik bulanan akan membengkak.
Berdasarkan perhitungan di atas, pelicin setrikaan ini sangat dibutuhkan untuk keperluan kita sehari-hari pada umumnya dan cocok untuk Laundry pada khususnya. Apalagi sekarang ini banyak sekali Laundry bermunculan di sekitar kita, khususnya di daerah perkotaan
Komposisi bahan pembuatan Pelicin Setrikaan :
1. Magnasoft
2. Carboxylic acid   0,8 gr
3. Syisil liquid  2,3 cc
4. Parfum  secukupnya
5. Methanol 24 cc
6. Aquadest
Peralatan yang digunakan : wadah, takaran dan pengaduk kayu
Prosedur pembuatannya :
1. Magnasoft + Aquadest aduk rata
2. ( 1 ) + Carboxylic acid aduk rata
3. ( 2 ) + Syisil liquid aduk rata
4. Parfum + methanol aduk rata
5. ( 3 ) + ( 4 ) aduk sampai rata
6. Siap di kemas

Fungsi dan Peran Kelompok PKK

Fungsi dan Peran Kelompok PKK

Gerakan Pemberdayaan & Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah Gerakan Nasional yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat, dengan perempuan sebagai penggeraknya menuju terwujudnya keluarga bahagia, sejahtera, maju dan mandiri dengan tugas dan fungsi yang tertuang dalam 10 Program Pokok PKK yang meliputi : Penghayatan dan pengalaman Pancasila, Gotong royong, Pendidikan dan keterampilan, Pengembangan kehidupan berkoperasi, Pangan, Sandang, Perumahan dan Tata laksana Rumah tangga, Kesehatan, Kelestarian lingkungan hidup dan perencanaan sehat. Pembinaan Kesejahteraan keluarga (PKK) ini dimulai sejak ditetapkannya surat kawat Mendagri No.SUS.3/6/12, tanggal 27 Desember 1972.

 Sesuai dengan Era Reformasi dan GBHN 1999 adanya paradigma baru pembangunan serta otonomi daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, maka Tim Penggerak PKK pusat telah menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional luar biasa PKK pada tanggal 31-10 s/d 2-11-2000 di Bandung, yang menghasilkan pokok – pokok kesepakatan antara lain : Pengertian Nomenklatur Gerakan PKK berubah dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, di singkat PKK.

 10 Program Pokok PKK hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :

Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Gotong Royong.
Pangan.
Sandang.
Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga.
Pendidikan dan Ketrampilan.
Kesehatan.
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
Kelestarian Lingkungan Hidup.
Perencanaan Sehat.
Dalam rangka pencapaian tujuan, Gerakan PKK mempunyai Visi dan Misi :

Visi

Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

Misi
Meningkatkan mental spiritual, perilaku hidup dengan jelan menghayati dan mengamalkan Pancasila serta meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, meningkatkan kesetiakawanan sosial dan kegotongroyongan serta pembentukan watak bangsa yang mantap dan seimbang.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan yang diperlukan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pendapatan keluarga.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga, serta upaya peningkatan pemanfaatan pekarngan melalui Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman (HATINYA) PKK, sandang dan penataan rumah sehat.
Meningkatkan derajat kesehatan fisik dan mental, kelestarian lingkungan hidup serta membiasakan hidup berencana untuk kehidupannya dan perencanaan ekonomi keluarga serta membiasakan menabung.
Meningkatkan pengelolaan gerakan PKK baik kegiatan, pengorganisasian maupun pelaksanaan program-programnya, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah memahami program Gerakan PKK tersebut, rasanya kita perlu lebih banyak mendalami untuk dapat merelisasikan program ini ditengah kehidupan masyarakat kita.

Sistem Keamanan Lingkungan dengan Petugas Security

Sistem Keamanan Lingkungan dengan Petugas Security

Dalam hal Pengurus RT-RW memberikan tugas kepada Petugas Security, untuk menjaga keamanan di lingkungannya, maka sebaiknya dibuatkan kesepakatan tertulis agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.

 Adapun ketentuan-ketentuan yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak diantaranya adalah :

Wilayah Kerja

 Wilayah kerja Petugas Security adalah di lingkungan RT-RW setempat.

Kewajiban Petugas Security :
Mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat menimbulkan tindak kejahatan atau kecelakaan kepada warga.
Melaksanakan Patroli Wajib di wilayah kerja yang ditentukan, setiap hari Minggu Malam Senin s/d Jum’at Malam Sabtu, Pukul 21.00 s/d 05.00 WIB
Menutup semua portal penutup jalan tembus ke lingkungan RT-RW setiap Pukul 22.00 WIB pada hari-hari patroli wajib.
Meningkatkan pengamanan di saat-saat tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan warga berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan.
Melapor kepada Koordinator Keamanan RT-RW, apabila tidak dapat melaksanakan tugas patroli wajib dengan menyebutkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam hal Petugas Security berhalangan melaksanakan tugas pada waktu patroli wajib, maka yang bersangkutan diperbolehkan menugaskan orang lain yang dapat dipercaya untuk menggantikan tugasnya, dengan sepengetahuan Koordinator Keamanan atau Ketua RT-RW.
Melakukan koordinasi dengan Koordinator Keamanan RT-RW.
Hak-hak Petugas Security :
Menerima honorarium bulanan selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya, sebesar nilai yang telah disepakati.
Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun, yang nilainya sebesar 1 (satu) kali honorarium bulanan dikalikan dengan % (prosentase) masa tugas.
Mendapatkan sarana kerja berupa : Lampu senter, dan Pentungan, serta alat kerja lainnya.
Kewajiban Warga (pengurus RT-RW) :
Memberikan sarana kerja berupa : Lampu senter, dan Pentungan.
Memberikan honorarium bulanan setiap tanggal 1 atau selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya, sesuai dengan nilai yang telah disepakati.
Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun, yang nilainya sebesar 1 (satu) kali honorarium bulanan dikalikan dengan % (prosentase) masa tugas.
Hak-hak Warga :
Mendapatkan pengamanan dan penjagaan selama waktu-waktu yang ditentukan pada kewajiban Petugas Security.
Mendapatkan pengamanan extra pada saat-saat tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan warga berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan.
Melaksanakan kontrol dan memantau pelaksanaan tugas oleh Petugas Security, sesuai dengan kewajiban-kewajiban Petugas Security yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
Sanksi-sanksi

 Pengurus RT-RW dapat memberikan sanksi-sanksi kepada Petugas Security, sesuai dengan tingkat kelalaian yang dilakukan oleh Petugas security sebagai berikut :

 Sanksi ringan berupa Teguran Lisan, apabila :
Tidak memelihara sarana kerja yang diberikan Pengurus RT-RW dengan baik.
Berkata kurang sopan atau berbuat/bertindak tidak menyenangkan kepada warga.
Sanksi berat berupa Pemutusan/pemberhentian apabila :
Tidak melaksanakan kewajiban patroli wajib tanpa laporan kepada Seksi Keamanan atau Koordinator Keamanan, selama 5 hari berturut-turut dalam tempo sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam tiga bulan.
Melakukan tindak kelalaian pada waktu wajib patroli yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan, kecelakaan dan hal lain yang menyebabkan kerugian bagi Warga.
Sanksi-sanksi pada point 1) dan 2) tersebut, akan menjadi pertimbangan PIHAK PERTAMA untuk menentukan kelanjutan atau pemutusan perjanjian kerja.
Masa Perjanjian
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.
Dalam hal berakhirnya perjanjian kerja sama ini, Petugas Security wajib mengembalikan sarana kerja yang telah diberikan oleh Pengurus RT-RW berupa : Lampu senter, dan Pentungan.
Pengurus RT-RW dan Petugas Security sepakat untuk tidak melakukan tuntutan apapun di luar segala hal yang tertuang dalam perjanjian kerja sama yang telah dibuat.
Penyelesaian Perselisihan

 Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan dan pemberhentian perjanjian kerjasama ini, Pengurus RT-RW dan Petugas Security sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan.

 Perjanjian Kerja Sama sebaiknya dibuat dengan dalam rangkap 2 (dua) Asli, rangkap 1 untuk Pengurus RT-RW, dan rangkap 2 untuk Petugas security, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Sosial

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Sosial

Seksi Sosial, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan mengembangkan berbagai hal menyangkut kehidupan sosial masyarakat di lingkungan RT-RW.

Seksi Sosial memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mempertahankan kehidupan sosial masyarakat yang kondusif dan nyaman bagi semua.
Menciptakan suasana kerukunan dan kebersamaan warga dalam segala aspek kehidupan, tanpa ada sifat diskriminasi dan beda perlakuan antar sesama warga.
Menjadi motor penggerak dalam setiap kegiatan sosial, baik dalam bentuk kesusahan sepertii : menjenguk warga yang sakit, terjadinya kematian, dan musibah lainnya yang tidak diharapkan bersama, maupun dalam kesenangan berupa : pesta atau hajatan keluarga.
Memberi rasa empati kepada keluarga yang sedang tertimpa musibah, dan memberikan rasa nyaman dalam kebersamaan.
Bekerjasama dan koordinasi dengan pihak lain jika diperlukan.

Tugas dan Tanggungjawab Ketua

Tugas dan Tanggungjawab Ketua  RT

Ketua RT-RW dipilih berdasarkan keputusan hasil pemilihan dan musyawarah warga. Ketua RT-RW memiliki peran yang sangat besar dalam mengembangkan lingkungan di sekitarnya.

Ketua RT-RW memiliki peranan paling penting dalam kepengurusan RT-RW. Ditangannya ditentukan kemana arah organisasi lingkungan ini akan dibawa.
Maka untuk dapat menjalnkan fungsinya dengan baik dan benar, seorang Ketua RT-RW minimal harus memahami betul apa fungsi dan perannya di lingkungan yang di pimpinnya.

 Ketua memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

Membuat program kegiatan dan menawarkannya kepada warga untuk dimintakan persetujuan.
Mengkoordinir seluruh kegiatan berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan.
Melaksanakan dan menyalurkan program kerja dan atau informasi yang diterima dari RW atau dari Desa, kepada warga sesuai dengan sasaran secara optimal.
Menyalurkan aspirasi seluruh warga, sehingga dapat mengangkat derajat dan martabat sebagai warga.
Memimpin rapat atau pertemuan dan .menandatangani hasil-hasil rapat untuk diinformasikan langsung kepada warga.
Menjalin kerjasama antar warga dan RT serta RW lainnya.
Bersama-sama dengan warga berperan aktif mengikuti program kerja pemerintahan daerah setempat.
Memelihara kerukunan, kekompakan, dan kekeluargaan warga. 
Dan masih banyak fungsi, tugas dan tanggungjawab Ketua RT-RW yang tidak dapat diuraiakan dalam bentuk kata-kata.
Masih banyak tugas dan tanggungjawab seorang Ketua RT-RW yang tidak dapat dituliskan disini, namun seiring dengan pengalaman dan berjalannya waktu, tugas dan tanggung jawab tersebut akan melekat dengan sendirinya, dan dengan niat tulus yakinlah semua permasalahan apapun dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah bersama warga.
Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris

Sekretaris RT-RW ditunjuk oleh Ketua untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RT-RW.

Sekretaris RT-RW memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyiapkan agenda rapat dan pertemuan warga.
Membuat undangan pertemuan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan kewargaan.
Membuat dan memelihara data seluruh warga serta dokumentasi kegiatan warga.
Secara berkala menyiapkan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Ketua RT-RW.
Membuat informasi tertulis tentang segala keputusan dan kegiatan yang ditetapkan oleh Pengurus kepada seluruh warga atau pihak terkait.
Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Humas

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Humas

Seksi Humas, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan mengembangkan berbagai hal menyangkut hubungan kemasyarakatan dan komunikasi antar warga di lingkungan RT-RW.

Seksi Humas memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus kepada seluruh Warga RT-RW melalui Koordinator Wilayah masing-masing atau pihak terkait.
Membantu seksi lain dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada warga atau pihak terkait.
Membantu meluruskan setiap informasi yang salah agar tidak terjadi salah paham yang dapat meresahkan warga.
Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

Persiapan Pernikahan



6-12 Bulan Sebelum Hari-H 
  1. Tetapkan hari dan tanggal PERNIKAHAN (WEDDING DAY)
  2. Tentukan ANGGARAN PERNIKAHAN dan GAYA PERNIKAHAN yang diinginkan   
  3. Bikin daftar WEDDING ORGANIZER (WO) jika diperlukan   
  4. Bikin daftar FOTOGRAFER PERNIKAHAN (WEDDING PHOTOGRAPHER) dan WEDDING VIDEOGRAPHER segera  
  5. Tentukan jumlah tamu yang akan diundang   
  6. Pesan tempat, lokasi, gedung untuk resepsi PERNIKAHAN   
  7. Cari MOBIL PENGANTIN jika dibutuhkan   
  8. Buat daftar tamu-tamu penting, hingga yang biasa   
  9. Tentukan pengiring PENGANTIN WANITA, pengiring PENGANTIN PRIA dan pengiring-pengiring lainnya   
  10. Temui dan kunjungi DESAINER, tentukan dan pilih GAUN PENGANTIN   
  11. Pilih dan pesan CATERING untuk WEDDING-mu   
  12. Putuskan tujuan honeymoon, lakukan pemesanan tempat dan transportasi

4-5 Bulan Sebelum Hari-H   
  1. Selesaikan daftar tamu penting hingga biasa   
  2. Hubungi modin, tentukan waktu dan tempat nikah (untuk Islam)
  3. Hubungi Petugas KUA dan perangkat yang diperlukan lainnya (untuk Agama ISLAM)   
  4. Pilih dan pesan kartu undangan segera   
  5. Tentukan tema warna GAUN PENGANTIN yang akan dikenakan serta bunga-bunga dekorasi   
  6. Beritahukan kepada Ibu dan calon mertua agar mereka merencanakan gaun yang akan dikenakan sesuai dengan tema warna yang dipilih   
  7. Pilih dan beli/sewa gaun untuk pengiring pengantin wanita   
  8. Pilih jas untuk pengantin pria dan pengiringnya   
  9. Pilih dan tentukan dekorasi pelaminan / ruang pesta   
  10. Pastikan pilihan dan deal dengan WEDDING PHOTOGRAPHER dan VIDEOGRAPHER   
  11. Bikin FOTO PRE WEDDING dengan FOTOGRAFER pilihan   
  12. Pilih dan pesan kendaraan pengantin dan panitia   
  13. Pilih dan pesan kue PENGANTIN   
  14. Booking MC dan music pengiring   
  15. Pesan CINCIN KAWIN
2-3 Bulan Sebelum Hari-H   
  1. Ambil formulir pendaftaran pernikahan, dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan   
  2. Lakukan pengecekan kesehatan pra-nikah   
  3. Konfirmasikan honeymoon (buat paspor bila perlu)   
  4. Hubungi desainer untuk waktu mengepas gaun
6-8 Minggu Sebelum Hari-H   
  1. Tulis dan atur pengiriman undangan   
  2. Selesaikan menu makanan dengan pihak catering   
  3. Pesan minuman anggur untuk resepsi jika dikehendaki   
  4. Siapkan bingkisan untuk para pengiring   
  5. Kunjungi penata rambut, putuskan model yang diinginkan. Booking PERIAS PENGANTIN untuk hari pernikahan   
  6. Lakukan test make-up dengan PERIAS PERNIKAHAN yang sudah deal   
  7. Tentukan musik pengiring pernikahan, konsultasikan dengan MC dan pemain musik
4-5 Minggu Sebelum Hari-H   
  1. Kirim kartu undangan   
  2. Ambil pesanan cincin kawin, pastikan grafir inisialnya benar   
  3. Pesan traveller cheque/mata uang asing untuk honeymoon

2-3 Minggu Sebelum Hari-H   
  1. Susun jadwal acara pernikahan, gandakan dan berikan masing-masing: keluarga pengantin, para pengiring, panitia, supir, petugas photo dan video   
  2. Konfirmasikan jumlah undangan dan hal-hal lain yang diinginkan kepada pengurus gedung dan catering   
  3. Konfirmasikan semua pesanan dan detail untuk bunga, sewa kendaraan, photographer, videographer dekorasi, kue, mobil, pemain musik dan lainnya   
  4. Mencoba gaun pengantin lengkap dengan aksesorisnya   
  5. Periksa ukuran, kenyamanan dan lainnya, bila ada yang harus disempurnakan. Biasakan menggunakan sepatu yang akan digunakan di hari pernikahan agar terasa lebih nyaman   
  6. Siapkan barang-barang yang akan dibawa ke rumah baru   
  7. Lakukan facial dan lulur ke ahlinya

1 Minggu Sebelum Hari-H   
  1. Bersantailah, yakinkan semuanya akan beres   
  2. Berkemas untuk honeymoon, lengkapi dan beli kebutuhan-kebutuhan yang muncul belakangan   
  3. Konfirmasikan sekali lagi semua pesanan yang telah dilakukan, sekedar untuk mengingatkan

KUA Kec SIDOARJO

 
Lampiran   KMA No.477 Tahun 2004
-Pasal 7 ayat (2) huruf  b-
Model N 1

KANTOR DESA                                :............................................. 


KECAMATAN                                   :............................................


KABUPATEN                                    :............................................


SURAT KETERANGAN UNTUK NIKAH

                                            Nomor :
Yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
  1. Nama lengkap dan alias      : ……………………….
2    Jenis kelamin                      : …………………
3.   Tempat dan tanggal lahir     :   ………………..
  1. Warga negara                     : …………………
  2. Agama                               :  Islam
  3. Pekerjaan                           :  Mahasiswa Unair
7.      Tempat tinggal                    :  ……………………
  1. Bin/binti                              :  ................................
  2. Status perkawinan
a.       Jika pria, terangkan jejaka, duda atau beristri dan berapa
Istrinya                               :  
b.      Jika wanita, terangkan perawan
atau janda                           : Perawan
10.  Nama istri/suami terdahulu   :          
Demikian surat keterangan ini dibuat, dengan mengingat sumpah jabatan dan Untuk digunakan seperlunya.
,
Kepala Desa



Lampiran   KMA No.477 Tahun 2004

-Pasal 7 ayat (2) huruf  b-

Model N2

KANTOR DESA : .........................................          

KECAMATAN    : .........................................


KABUPATEN      .................

SURAT KETERANGAN ASAL – USUL

Nomor :
Yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
I.     1. Nama lengkap dan alias      :  
      2. Tempat dan tanggal lahir    :  
     3. Warga Negara                    : Indonesia
     4. Agama                                : Islam
     5. Pekerjaan                           :  
     6. Tempat tinggal                      
adalah benar anak kandung dari pernikahan seorang pria ;
II.  1. Nama lengkap dan alias      :  
     2. Tempat dan tanggal lahir      :  
     3. Warga Negara                    : WNI
     4. Agama                                : Islam
     5. Pekerjaan                           :  
     6. Tempat tinggal                    :   
     dengan seorang wanita :
1.     Nama lengkap dan alias     :  
2.     Tempat dan tanggal lahir    :  
3.     Warga Negara                   : WNI
4.     Agama                              : Islam
5.     Pekerjaan                          :  
6.     Tempat tinggal                   :                                        
Demikianlah, surat keterangan ini dibuat dengan mengingat sumpah jabatan dan untuk digunakan seperlunya.
Kepala Desa


*) nama terang                                                  

Lampiran   KMA No.477 Tahun 2004
-Pasal 7 ayat (2) huruf  b-
Model N 3
SURAT PERSETUJUAN MEMPELAI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
A.  Calon Suami :
1.          Nama lengkap dan alias :  
2.          B i n                                     :
3.          Tempat dan tanggal lahir :  
4.          Warga negara                      :  
5.          Agama                                 :  
6.          Pekerjaan                            :  
7.           Tempat tinggal                      :
B.   Calon Istri :
1.           Nama lengkap dan alias        :  
2.           Binti                                     :  
3.           Tempat dan tanggal lahir :    
4.           Warga negara                      : Indonesia                             
5.           Agama                                 : Islam                                    
6.           Pekerjaan                           
7.           Tempat tinggal                      :
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa atas dasar suka rela, dengan kesadaran sendiri, tanpa paksaan dari siapapun juga, setuju untuk melangsungkan pernikahan.
Demikianlah surat persetujuan ini dibuat untuk digunakan seperlunya.

    
         I. Calon Suami                                                             II. Calon Istri

 

Lampiran   KMA No.477 Tahun 2004

Model N 5
SURAT IZIN ORANG TUA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama lengkap dan alias         :   
2.   Tempat dan tanggal lahir       :   
3.   Warga negara                       :  WNI
4.   Agama                                 :  Islam
5.   Pekerjaan                             :   
6.  Tempat tinggal                      :               Sidoarjo
1.  Nama lengkap dan alias         :   
2.  Tempat dan tanggal lahir       : .  
3.  Warga negara                       :         
4.  Agama                                 :  Islam
5.  Pekerjaan                             :   
6.  Tempat tinggal                      :       
adalah ayah kandung dan ibu kandung dari  :                              
1.    Nama lengkap dan alias         :
2.  Tempat dan tanggal lahir        :   
3.    Warga Negara                        : Indonesia  
4.    Agama                                : Islam           
5.  Pekerjaan                                :  
6.  Tempat tinggal                        :   
Memberikan  izin kepadanya untuk melakukan pernikahan dengan :
1.   Nama lengkap dan alias         :   
2.   Tempat dan tanggal lahir       :  
3.   Warga negara                       : WNI                        
4.   Agama                                 : ISLAM
5.   Pekerjaan                             :  
6.   Tempat tinggal                      :  
Demikianlah surat izin ini ini dibuat dengan kesadaran tanpa ada paksaan dari siapapun juga   dan  untuk digunakan seperlunya.      
,
            I. Ayah                                                                                                   II. Ibu
 

-Pasal 7 ayat (2) huruf  b             Lampiran 
 KMA No.477 Tahun 2004

Lampiran          :       Lembar                       

                                                                                          Kepada Yth.
                                                                       Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/
                                                                       Pembantu PPN * )
                                                                       di Sidoarjo                                                                                 
                                                                                                                                                                                               
 
Perihal              : Pemberitahuan
                          Kehendak Nikah       
                                                     

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
            Dengan ini kami memberitahukan bahwa kami bermaksud akan melangsungkan
Pernikahan antara  .............................  dengan  ............................
Pada Hari Minggu Tanggal 22 Desember 2013 Pukul 09  WIB.   dengan Maskawin .........................................dibayar tunai/hutang*) bertempat di 
            Bersama ini kami lampirkan surat-surat yang diperlukan untuk diperiksa sebagai berikut :
1. Surat Keterangan untuk Nikah                      ,model N1
2. Surat keterangan asal-usul                             ,model N2
3. Surat Persetujuan mempelai              ,model N3
4. Surat Keterangan tentang orang tua   ,model N4
5. Pengumuman Kehendak Nikah                     ,model NC
6. Surat Keterangan Wali    
7. ………………………………………………………
8. ………………………………………………………
            Kiranya dapat dihadiri dan dicatat pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diterima tanggal, ...................
Yang menerima,
Kepala KUA/Penghulu/
Pembantu PPN*)



............................**)
Wassalam,
Yang memberitahukan,
Calon Mempelai/Wali/wakil wali *)







Lampiran   KMA No.477 Tahun 2004
-Pasal 7 ayat (2) huruf  b-





Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

Yang bertanda tangan di bawah ini

Nama                                      : 

Bin / Binti                               : 

Tempat tgl lahir                       

Kebangsaan                           : Indonesia

Agama                                    : Islam

Pekerjaan                               : 

No. K.T.P                               :

Alamat                                    : ....................................................

Menyatakan dengan sebenar benarnya  bawah  saya sampai saat ini  belum pernah menikah dengan  siapapun baik secara Adat, Hukum Agama, maupun Hukum Negara. Dan benar-benar masih perjaka (Bujang) / gadis (Perawan).

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari siapapun. Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, maka saya siap dituntut sesuai dengan Hukum yang berlaku

Surabaya ………………………………….
Saya Yang Menyatakan

    Materai Rp. 6000,-
……………………….
Saksi-saksi :1. …………………….. (…………………)
          2. …………………….. (…………………)                                                                                                               .                                                  Mengetahui :
Ketua RT                     Ketua RW
                                                                                      Lurah ………..
………………….        ………………….                                                                                                                                                         



Prosudur Pengurusan di KUA
I. Perkawinan Sesama WNI
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
7. –Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
8. –Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
9. –Laki-laki yang mau berpoligami.
10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
11. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Tambaksari, harus ada surat
12. Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
13. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
14. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Tambaksari harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Tambaksari.
15. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Tambaksari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Tambaksari          16. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
17. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.


 
                        

                         Pidato Sambutan Keluarga Pria

Bismillahi Rahmani Rahim. Alhamdulillahi Robbil Alamin. Wassholatu Wassalamu ala Saydina Muhammad SAW.

Puji serta syukur ke Hadirat Illahi Robbi Allah SWT. Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Allah Yang Maha Pemurah Penncurah Rahmah. Dengan Limpahan rahmat serta hidayah-Nya jua, kita diberi kesempatan untuk berkumpul bersama-sama dalam acara ini.

Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada junjungan Alam Nabi Besar Muhammad SAW. beserta keluarga, sahabat serta pengikut beliau hingga akhir zaman.

Yang terhormat Sohibul Hajat keluarga besar Bapak .......................&...................... (nama lengkap orang tua mempelai wanita). Yang terhormat Tokoh Masyarakat serta Alim Ulama ............................. dan Sekitarnya

Bapak / Ibu serta Hadirin yang berkenan meluangkan waktu serta meringankan langkah untuk hadir dalam acara ini.

Assalamu 'alaikum Wa rahmatullahi Wa barakatuh.

Kami atas nama keluarga besar Bapak ..................& ............   dari Jalan ....................  yang pada kesempatan ini mendampingi saudara kami ........................  untuk menjalani prosesi pernikahan dengan saudari ..........................   putri dari keluarga .................... dan .................................. , yang Insya Allah akan dilaksanakan beberapa saat lagi.

Pertama-tama, sebelum prosesi pernikahan dilaksanakan izinkanlah kami, untuk menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya serta rasa terima kasih atas sambutan dan penerimaan yang baik dari keluarga besar ..................&....................   serta masyarakat .................... . Karena pada dasarnya dalam suatu pernikahan disamping bersatunya dua insan dalam satu ikatan tali pernikahan, tetapi juga terjalinnya tali silahtuhrahmi antara dua keluarga yang mengiringinya pula.

Selanjutnya pada kesempatan ini pula, kami mohon kesediaan dari keluarga mempelai wanita untuk dapat kiranya menerima barang hantaran yang dibawa oleh keluarga kami dalam prosesi pernikahan ini.

Kemudian kami juga memohon doa restu Bapak / hadirin sekalian yang hadir pada acara ini, semoga saudara kami ....................   dan  ..........................   diberikan bimbingan, taufiq hidayah serta limpahan kasih sayang Allah SWT. sehingga dapat membina serta membangun keluarga yang harmonis penuh kebahagiaan, sakinah mawaddah wa rahmah dan diberikan kekuatan iman, islam dan ihsan dalam menjalankan bahtera rumah tangganya kelak. Semoga dari pernikahan ini keduanya akan memperoleh keturunan yang baik sebagai penyejuk hati, pembawa barokah dan pembuka pintu rahmat. Serta menjadikan pernikahan ini sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. dan bukti ketaatan kepada sunnah Rasulullah SAW.

Akhirnya semoga dengan pernikahan ini, dapat semakin mempererat jalinan tali silahturahmi yang telah terjalin diantara kedua keluarga ini.

Demikianlah kata sambutan ini. Tiada gading yang tak retak. Mohon maaf yang sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan serta kekhilafan yang kami lakukan. Hal ini dapat terjadi semata-mata akibat keterbatasan ilmu serta pengalaman yang kami miliki.

Akhirul kalam Al haqqu mir Robbikum Wassalamu 'alaikum Wa rahmatullahi Wa barakatuh.



Teks Ijab dan Qobul Nikah

I . IJAB DAN QOBUL BAHASA INDONESIA.
Ijab :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ – اَسْتَغْفِرُ الله الْعَظِيْمِ -  اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ- وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
(Istighfar dibaca 3 kali)
SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________
SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN _____________________YANG BERNAMA :_______________________
DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.
Atau :
SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________
SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ANAK SAYA/KEPONAKAN SAYA/ADIK SAYA YANG BERNAMA _____________________ KEPADA ENGKAU.
DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.
Qobul :
SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA
_______________ BINTI _______________
DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.




                     Sambutan Keluarga Wanita

Ibu-ibu dan Bapak-bapak yang kami Hormati,
Hadirin dan hadirat yang kami muliakan,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera dan salam bahagia kami sampaikan juga kepada hadirin dan hadirat yang beragama lain.

Pertama-tama marilah kita mengucapkan syukur alhamdulillah, atas nikmat dan rahmat-Nya yang dilimpahkan kepada kita semua, sehingga pada Siang  yang berbahagia ini kita bisa mengadakan silaturahmi, khususnya dalam rangka ikut serta menyaksikan malam resepsi pernikahan putri kami ...............................  dengan putra ........................

Selanjutnya puja dan puji juga kita sampaikan kepada Nabi Besar Muhammad junjungan kita, semoga beliau senantiasa di temptakan di sisi Allah SWT sebagai umatnya yang paling mulia. Amin!

Atas nama ayahanda putri tercinta ............................., yang pada Siang hari ini duduk berdampingan dengan sang raja sehari ........................ kami mengucapkan selamat datang kepada rombongan pengantin pria, khususnya selamat datang kepada keluarga besar putra ........................... Semoga itikad baik saudara-saudara itu mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amin!

Hadirin yang berbahagia, dengan disaksikan hadirin yang pada siang hari ini ikut berbahagia menyaksikan perkawinan putra berdua, kami atas nama bapak ................... sekeluarga, dengan seizin Allah SWT, Insya Allah dengan tulus menerima keluarga besar Bapak ................ sebagai keluarga sendiri, sekaligus juga tentunya menerima putranda ....................................... sebagaimana layaknya putra sendiri. Mudah-mudahan hubungan keluarga ini mendapat berkah dari Allah SWT hingga di akhirat kelak. Amin!

Kepada putranda ....................... sebagai seorang suami tentunya sepenuhnya bertanggung jawab terhadap seorang istri. Oleh sebab itu kami serahkan nanda .......................  kepadamu, pergaulilah istrimu sebagaimana engkau menggauli dirimu sendiri, kasihilah istrimu sebagaimana kamu mengasihi dirimu sendiri. Insya Allah hidupmu akan bahagia hingga akhir hayat di kandung badan. Amin!

Hadirin yang kami hormati, atas nama keluarga Besar ................. juga menyampaikan terima kasih yang tak terhingga, atas ringan kaki, dan berbagai bantuan lainnya, dalam ikut serta berbahagia bersama kami, khususnya dalam rangka ikut mnyaksikan sekaligus memberikan doa restu semoga pengantin yang berbahagia ini senantiasa hidup rukun berdampingan penuh berkah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Pemurah. Amin!

Akhirnya, atas nama Bapak ................. sekeluarga kami mohon maaf, jika ada sesuatu yang kurang berkenan dalam acara resepsi Siang ini.

Billahitaufiq walhidayah, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
.