Tanya Jawab Seputar Romadhon 4

Pertanyaan 8
Bagaimana hukum menggunakan penyemprot mulut di siang hari saat berpuasa, jika seseorang menggunakannya karena sakit asma atau penyakit lainnya?
Jawab
Hukumnya adalah mubah (dibolehkan) jika ia terpaksa dan harus menggunakannya, ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al-An`am: 119) Juga karena penyemprot mulut itu tidak sama dengan makan dan minum, tapi ia lebih menyerupai dengan mengambil darah untuk diperiksa di lab, atau suntikan yang bukan infus, yaitu yang bukan menyalurkan makanan atau semisalnya. Jadi ia tetap diperbolehkan.
Pertanyaan 9
Bagaimana jika orang yang berpuasa muntah, apakah ia mengqadha` hari itu atau tidak?
Jawab
Orang yang muntah (tanpa sengaja) saat berpuasa, ia tidak perlu mengqadha`. Tetapi jika menyengaja untuk muntah, maka wajib mengqadha` hari itu, karena rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda, ((مَنْ ذَرَعَـهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضاَءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقاَءَ فَعَلَيْهِ الْقَضاَءُ)) “Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka tak ada qadha` atasnya, tapi barangsiapa yang menyengaja untuk muntah, maka ia harus mengqadha`.” (HR. Imam Ahmad dan Ahlussunan yang empat dengan sanad sahih dari Abu Hurairah)
Pertanyaan 10
Apa hukum I`tikaf bagi lelaki dan perempuan? Apakah ketika I`tikaf itu disyaratkan harus berpuasa? Apa saja yang dikerjakan orang yang beri`tikaf , dan kapan ia harus masuk mu`takaf (tempat I`tikaf )nya dan keluar darinya?
Jawab
I`tikaf hukumnya adalah sunnah bagi lelaki dan perempuan, sesuai yang ditetapkan dari nabi, bahwa beliau selalu beri`tikaf di bulan ramadhan. Kemudian I`tikaf beliau menjadi rutin pada setiap sepuluh terakhir bulan ramadhan. Bahkan beberapa isteri beliau pernah beri`tikaf bersama beliau. Kemudian setelah beliau meninggal dunia, para isteri itu senantiasa beri`tikaf dan tidak meninggalkannya sama sekali. Sedangkan tempat I`tikaf adalah masjid-masjid yang didalamnya dilaksanakan shalat jamaah, tetapi jika dalam I`tikaf nya bakal ada shalat jum`at, maka yang lebih utama adalah mengerjakannya di masjid jami`, yang disitu dilaksanakan shalat jum`at. Tentunya jika hal ini bisa dilakukannya. Adapun waktu I`tikaf , menurut pendapat para ulama` yang paling sahih; tidak ada batasan tertentu mengenai waktu tersebut, dan tidak pula disyaratkan harus berpuasa saat mengerjakannya, tetapi jika dibarengi dengan puasa maka itu I`tikaf itu lebih afdhal. Dan sunnahnya, seseorang harus masuk ke mu`takafnya saat ia berniat hendak I`tikaf , lalu keluar setelah habisnya masa yang diniatkan itu, ia juga bebas menghentikan I`tikaf nya jika ia harus melakukannya. Sebab, I`tikaf hukumnya adalah sunnah, seseorang tidak wajib melakukannya kecuali dia memang bernadzar untuk mengerjakannya. Sedangkan yang paling dianjurkan untuk mengerjakan I`tikaf adalah di sepuluh terakhir bulan ramadhan, sesuai dengan kebiasaan nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam. Dan disunnahkan bagi seseorang yang hendak I`tikaf untuk masuk ke dalam mu`takafnya setelah shalat subuh pada hari kedua puluh satu. Lalu ia selesai dari I`tikaf nya ketika sepuluh terakhir dari ramadhan itu habis. Tetapi, jika dia menghentikan I`tikaf sebelum habis sepuluh terakhir, maka hal itu tidak mengapa baginya, selama I`tikaf itu bukan sesuatu yang dinadzarkannya sebagaimana dijelaskan tadi. Dan lebih utama jika seseorang memilih tempat tertentu dalam masjid, sehingga ia bisa beristirahat padanya. Seseorang yang I`tikaf , disyariatkan atasnya untuk memperbanyak dzikir, baca al-Qur`an, istighfar, berdoa, dan mengerjakan shalat pada selain waktu-waktu yang dilarang. Seorang yang sedang I`tikaf , tidak menjadi masalah jika ia dikunjungi teman-temannya. Juga tidak masalah untuk berbincang-bincang dengan mereka, sebagaimana yang dilakukan nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam, waktu I`tikaf beliau dikunjungi beberapa isterinya dan beliau berbincang dengan mereka. Beliau pernah dikunjungi isterinya, Shafiyyah, saat beri`tikaf di bulan ramadhan, ketika Shafiyyah bangkit hendak pergi, beliau pun bangkit bersama Shafiyyah, mengikutinya sampai pintu masjid. Jadi semua hal ini menunjukkan bahwa hal itu tidak mengapa untuk dilakukan. Perbuatan beliau ini menunjukkan betapa sempurna ketawadhu`an dan kerendahan diri beliau, dan betapa indah riwayat hidup beliau bersama para isterinya. Semoga shalawat Allah dan salam-Nya senantiasa tercurah kepada beliau.

Tanya Jawab Seputar Romadhon 3.

Pertanyaan 5
Apa hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan shalat, apakah puasanya sah?
Jawab
Pendapat yang rajih, orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, ia menjadi kafir dengan kekufuran yang nyata. Karena itu, puasanya tidak sah, demikian pula ibadah-ibadah lain yang dilakukannya sampai ia bertaubat kepada Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi, “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An`am: 88) Tetapi ada beberapa ulama` yang mengatakan; bahwa orang yang meninggalkan shalat, ia tidak menjadi kafir karenanya, sehingga puasanya tidak batal, demikian pula ibadah-ibadah lainnya. Dengan ketentuan, saat meninggalkannya ia tetap meyakini kewajiban shalat tersebut, dan meninggalkannya hanya karena malas dan meremehkan. Namun, yang benar adalah pendapat pertama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, ia menjadi kafir meskipun ia meyakini kewajiban shalat tersebut. Pendapat ini berdasar pada banyak dalil, diantaranya sabda nabi yang berbunyi, ((بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ)) [خرجه الإمام مسلم في صحيحه من حديث جابر بن عبد الله رضي الله عنهما] “Garis yang memisahkan antara seorang lelaki dengan syirik atau kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (Diriwayatkan Imam Muslim dalam sahihnya dari Jabir bin Abdillah) Juga sabda beliau, ((اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهاَ فَقَدْ كَفَرَ)) [أخرجه الإمام أحمد وأهل السنن الأربع بإسناد صحيح من حديث بريدة بن الحصيب الأسلمي] “Perjanjian antara kita dengan mereka adalah mengerjakan shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahlus sunan yang empat dengan sanad yang sahih dari Buraidah bin Hushoib Al-Aslami) Sementara itu, Ibnul Qayyim telah menjelaskan dengan detail masalah meninggalkan shalat ini dalam sebuah buku yang khusus membahas tentang hukum-hukum shalat dan meninggalkannya, buku ini bermanfaat sekali bagi kita, juga sangat bagus untuk dijadikan rujukan.
Pertanyaan 6
Bagaimana hukum orang yang berbuka di bulan ramadhan, tapi tidak mengingkari kewajiban puasa? Apakah meninggalkan puasa karena malas ini, jika dilakukan lebih dari sekali akan mengeluarkan seseorang dari Islam?
Jawab
Barangsiapa berbuka secara sengaja di bulan ramadhan tanpa ada udzur syar`i, berarti telah melakukan sebuah dosa besar, tapi ia tidak kafir dengan perbuatan tersebut, ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih. Orang ini harus bertaubat kepada Allah sambil mengqadha` puasa yang ditinggalkannya. Pendapat diatas berdasar pada banyaknya dalil yang menunjukkan bahwa meninggalkan puasa bukanlah sebuah kekufuran, jika orang yang meninggalkannya itu tidak mengingkari kewajiban berpuasa, tapi meninggalkannya hanya karena malas dan meremehkan. Orang ini, jika terlambat mengqadha` tanpa ada udzur syar`i sampai datang ramadhan berikutnya, ia harus memberi makan orang miskin pada setiap hari yang diqadha`nya. Hal ini sudah dijelaskan pada jawaban pertanyaan ketujuh belas. Dan demikian pula jika seseorang meninggalkan zakat dan meninggalkan haji, sementara ia mampu melakukannya. Jika ia meninggalkan zakat dan haji tanpa mengingkari kewajiban keduanya, maka ia tidak kafir dengan hal itu. Tapi ia wajib membayar zakat pada tahun-tahun silam yang ditinggalkannya, ia harus mengerjakan haji dan bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuhah karena keteledoran ini. Ini semua berdasarkan pada keumuman dalil yang menunjukkan bahwa ia tidak kafir dengan hal itu, jika meninggalkannya bukan karena mengingkari kewajibannya. Diantara dalil itu adalah hadits mengenai siksaan di hari kiamat yang didapat seseorang karena meninggalkan zakat, kemudian ia melihat jalannya, bisa ke surga dan bisa ke neraka.
Pertanyaan 7
Bagaimana jika wanita haid menjadi suci di siang hari bulan ramadhan?
Jawab
Wanita itu harus segera berpuasa, dalam artian; ia segera berhenti dari makan, minum dan segala pembatal puasa. Ini adalah pendapat para ulama yang paling sahih, sebab udzur syar`i padanya telah menghilang. Dan ia harus mengqadha` puasa pada hari itu, seperti jika ditetapkan bahwa bulan ramadhan terlihat di siang hari. Karena kaum muslimin, ketika mereka melihat bulan ramadhan di siang hari, mereka segera berhenti dari makan, minum dan pembatal-pembatal puasa lainnya, kemudian mengqadha` hari itu menurut pendapat jumhur para ulama`. Dan seperti ini pula seorang musafir, jika ia datang ke kampung halamannya di siang hari ramadhan, maka wajib baginya untuk berhenti dari makan, minum dan dari pembatal puasa lainnya, ia juga harus mengqadha` hari tersebut. Ini adalah pendapat para ulama` yang paling sahih. Alasan mereka, karena hukum safar pada orang tersebut telah lenyap. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua.

Tanya Jawab Seputar Romadhon 2

Pertanyaan 3
Apa hukum puasa bagi wanita haid dan nifas? Jika keduanya mengakhirkan qadha` sampai ramadhan berikutnya, apa yang harus diperbuat mereka berdua?
Jawab
Wanita haidh dan nifas, harus berbuka saat haid dan nifas mendatangi mereka, mereka tidak boleh berpuasa atau mengerjakan shalat saat kedatangan haid dan nifas ini. Jika mereka tetap melakukannya, maka shalat dan puasa itu tidak sah. Mereka wajib mengqadha` puasa dan tidak mengqadha` shalat. Sesuai hadits Aisyah dibawah ini, ((أَنَّهَا سُئِلَتْ: هَلْ تَقْضِي الْحاَئِضُ الصَّوْمَ وَالصَّلاَةَ؟ فَقاَلَتْ: كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضاَءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضاَءِ الصَّلاَةِ)) (متفق عليه) “Sesungguhnya Aisyah ditanya, “Apakah wanita haidh mengqadha` puasa dan shalat?” Ia menjawab, “Kami dulu disuruh mengqadha` puasa dan tidak disuruh mengqadha` shalat”.” (Muttafaq alaih) Sedangkan para ulama`, mereka telah berijma` (bersepakat) sesuai dengan yang diucapkan Aisyah, yaitu wajib mengqadha` puasa dan tidak perlu mengqadha` shalat bagi wanita haid dan nifas. Ini sebagai kemudahan dari Allah terhadap mereka. Karena shalat jumlahnya sangat banyak dan berulang-ulang, pada setiap hari sampai lima kali. Jadi dalam mengqadha`nya, seorang wanita akan menghadapi banyak kepayahan. Beda dengan puasa, ia wajib diqadha`, karena ia setahun hanya sekali saja, yaitu puasa ramadhan, jadi tak ada kepayahan dalam mengqadha`nya. Adapun siapa saja yang menunda mengqadha` sampai setelah ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur (alasan) syar`i, maka ia harus bertaubat kepada Allah dari perbuatan ini, dibarengi dengan mengqadha` dan memberi makan orang miskin pada setiap hari yang ia tidak berpuasa padanya. Demikian halnya seorang musafir dan orang sakit. Jika keduanya menunda mengqadha` sampai setelah ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur syar`i, maka keduanya wajib mengqadha`, bertaubat, dan memberi makan orang miskin dari tiap-tiap hari yang ia tidak berpuasa di hari-hari tersebut. Tetapi jika sakit atau bepergian itu terus berlangsung sampai ramadhan berikutnya, maka wajib bagi keduanya untuk mengqadha` saja tanpa memberi makan orang miskin, yaitu setelah ia sembuh dari penyakit, atau setelah datang dari bepergian.
Pertanyaan 4
Bagaimana hukum seseorang yang tidak mau mengqadha` puasa sampai masuk ramadhan berikutnya, padahal ia tak ada udzur sama sekali. Apakah ia cukup bertaubat dengan mengqadha` atau harus membayar kaffarat?
Jawab
Ia wajib bertaubat kepada Allah dan memberi makan orang miskin untuk setiap harinya, disertai mengqadha`. Yaitu memberikan setengah sha` makanan pokok yang ada di negerinya, apakah itu berupa kurma, gandum, beras atau yang lain. Sha` ini adalah sha` nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam, yang ukurannya kurang lebih satu kilo setengah, tak ada kaffarat lain selain hal itu. Hal ini sebagaimana difatwakan beberapa sahabat, diantaranya Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma. Tetapi jika orang tersebut memang ada udzur syar`i seperti sakit atau bepergian, atau jika seorang wanita, ia terkena udzur karena hamil dan menyusui, sehingga dengan berpuasa mereka malah mendapati banyak kesulitan, maka tidak ada kewajiban lain bagi mereka kecuali hanya mengqadha`.

Tanya Jawab Seputar Romadhon 1

Pertanyaan 1
Puasa ramadhan diwajibkan atas siapa saja? Dan apa keutamaan puasa ramadhan dengan puasa tathowwu`?
Jawab:
Puasa ramadhan diwajibkan atas setiap Muslim yang mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan. Puasa ini dianjurkan kepada anak-anak yang sudah berumur tujuh tahun atau lebih, juga dianjurkan kepada setiap anak laki-laki atau perempuan yang mampu mengerjakannya. Sedangkan para orang tua, mereka diwajibkan menyuruh putera-puteri mereka untuk mengerjakan puasa jika mereka mampu, sebagaimana mereka diperintahkan menyuruh putera-puteri mereka untuk mengerjakan shalat. Dasar hal ini adalah firman Allah yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 183-184) Hingga firman-Nya yang berbunyi, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Juga berdasar kepada sabda nabi yang berbunyi, ((بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتاَءِ الزَّكاَةِ، وَصَوْمِ رَمَضاَنَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ)) (متفق على صحته من حديث ابن عمر) “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut diibadahi selain hanya Allah dan Muhammad adalah rasul Allah, mendirikan shalat, mengerjakan zakat, berpuasa di bulan ramadhan dan mengerjakan ibadah haji di baitul haram.” (Muttafaq `alaih dari Abdullah bin Umar) Juga sabda beliau saat ditanya Jibril mengenai Islam, beliau menjawab, ((اَلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ ِإلاَََّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ، وَتَصُوْمُ رَمَضاَنَ، وَتَحُجُّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً)) (خرجه مسلم في صحيحه من حديث عمر بن الخطاب رضي الله عنه، وأخرج معناه الشيخان من حديث أبي هريرة رضي الله عنه) “Islam adalah: engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut diibadahi selain hanya Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Lalu kamu mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa ramadhan dan mengerjakan ibadah Haji ke baitul haram jika kamu mampu untuk itu.” (Diriwayatkan Imam Muslim dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, juga diriwayatkan dengan makna yang sama oleh Asy-Syaikhan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu) Sedangkan dalam As-Sahihain dari Abu Hurairah, dari nabi beliau bersabda, ((مَنْ صَامَ رَمَضاَنَ إِيْماَناً وَاحْتِساَباً غُفِرَ لَـهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ)) “Barangsiapa berpuasa ramadhan karena iman dan mencari pahala, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Beliau juga bersabda, ((يَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَـهُ، اَلْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثاَلِهاَ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، إِلاَّ الصِّياَمَ فَإِنَّهُ لِيْ، وَأَناَ أَجْزِيْ بِهِ، تَرَكَ شَهْوَتَهُ وَطَعاَمَهُ وَشَرَابَهُ مِنْ أَجْلِيْ، لِلصَّائِمِ فَرْحَتاَنِ: فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقاَءِ رَبِّهِ، وَلَخَلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ)) (متفق على صحته) “Allah azza wajalla berfirman, setiap perbuatan bani Adam adalah untuk dirinya sendiri. Satu kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh kali hingga mencapai tujuh ratus lipat. Kecuali puasa, ia adalah untuk-Ku dan Saya pasti membalasnya. Ia meninggalkan syahwat, makanan, dan minuman hanya karena Saya. Sungguh! Bagi orang yang berpuasa, ada dua kebahagiaan. Rasa bahagia saat ia berbuka dan rasa bahagia saat ia berjumpa dengan Rabbnya. Dan bau busuk mulut orang berpuasa, lebih harum di sisi Allah dari bau harum minyak kesturi.” (Muttafaq `alaih) Sedangkan hadits-hadits mengenai keutamaan puasa ramadhan dan keutamaan puasa pada selain bulan itu masih sangat banyak lagi. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua.
Pertanyaan 2
:
Apa yang lebih utama bagi musafir, berbuka atau terus berpuasa? Terutama pada safar (bepergian) yang tak ada kepenatan, seperti dalam pesawat atau alat-alat transportasi modern lainnya?
Jawab
:
Yang afdhal bagi orang berpuasa adalah berbuka saat bepergian, bagaimana pun keadaannya. Tetapi orang yang tetap berpuasa maka tidak ada dosa baginya, karena rasulullah pernah melakukan ini dan itu, demikian pula para sahabatnya. Tetapi, jika panas sangat menyengat, dan kecapaian semakin meningkat, maka berbuka di saat ini sangat diharuskan. Adapun alasan kenapa berpuasa bagi seorang musafir sangat dimakruhkan (dibenci), yaitu karena rasulullah pernah melihat seorang lelaki dalam safar yang sangat kecapaian dan tetap berpuasa, beliau berkata kepadanya, ((لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ)) “Bukan termasuk kebaikan, jika tetap berpuasa saat bepergian.” Juga karena sabda beliau yang berbunyi, ((إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَماَ يُكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ)) “Sesungguhnya Allah senang jika rukhsahnya[2] dikerjakan, sebagaimana Dia Membenci jika kemaksiatan dikerjakan.” Dalam lafadh lain, ((كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ)) “Sebagaimana Dia senang jika azimah-azimahnya[3] dikerjakan.” Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan diantara para musafir, apakah itu yang bepergian dengan mobil, unta, perahu, kapal, atau orang yang bepergian dengan pesawat. Karena semua orang diatas, tetap dinamakan sebagai musafir, sehingga berhak mendapatkan keringanan yang diberikan Allah kepada mereka. Allah Subhaanahu wa Ta`ala telah mensyariatkan hukum safar (bepergian) dan iqamah (menetap) bagi para hamba-Nya di zaman nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam, dan hukum ini terus berlaku bagi hamba lainnya setelah masa itu hingga hari kiamat. Dia (Allah) Maha tahu apa yang bakal terjadi dari berbagai perubahan dan menjadi bermacam-macamnya jenis alat tranportasi. Seandainya hukum akan berbeda, tentunya Allah menjelaskan hal itu dalam kitab-Nya, sebagaimana Ia Menjelaskan dalam surat An-Nahl yang berbunyi, “Kami telah menurunkan al-Qur`an kepadamu sebagai penjelas atas berbagai hal, juga petunjuk, rahmat dan pemberi kabar gembira bagi kaum muslimin.” (QS. An-Nahl: 89) Juga berfirman dalam surat yang sama, “Dan Dia Menciptakan kuda, bagal[4] dan keledai, agar kamu menungganginya dan menjadikannya perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl: 8)