|
Sistem Keamanan Lingkungan dengan
Petugas Security
Dalam hal Pengurus RT-RW
memberikan tugas kepada Petugas Security, untuk menjaga keamanan di
lingkungannya, maka sebaiknya dibuatkan kesepakatan tertulis agar tidak
terjadi perselisihan dikemudian hari.
Adapun ketentuan-ketentuan yang dapat
disepakati oleh kedua belah pihak diantaranya adalah :
Wilayah Kerja
Wilayah kerja Petugas Security adalah di
lingkungan RT-RW setempat.
Kewajiban Petugas
Security :
Mengantisipasi segala
kemungkinan yang dapat menimbulkan tindak kejahatan atau kecelakaan kepada
warga.
Melaksanakan Patroli
Wajib di wilayah kerja yang ditentukan, setiap hari Minggu Malam Senin s/d
Jum’at Malam Sabtu, Pukul 21.00 s/d 05.00 WIB
Menutup semua portal
penutup jalan tembus ke lingkungan RT-RW setiap Pukul 22.00 WIB pada
hari-hari patroli wajib.
Meningkatkan pengamanan
di saat-saat tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri,
Melapor kepada
Koordinator Keamanan RT-RW, apabila tidak dapat melaksanakan tugas patroli
wajib dengan menyebutkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam hal Petugas
Security berhalangan melaksanakan tugas pada waktu patroli wajib, maka yang
bersangkutan diperbolehkan menugaskan orang lain yang dapat dipercaya untuk
menggantikan tugasnya, dengan sepengetahuan Koordinator Keamanan atau Ketua
RT-RW.
Melakukan koordinasi
dengan Koordinator Keamanan RT-RW.
Hak-hak Petugas Security
:
Menerima honorarium
bulanan selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya, sebesar nilai
yang telah disepakati.
Menerima Tunjangan Hari
Raya (THR) sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun, yang nilainya sebesar 1
(satu) kali honorarium bulanan dikalikan dengan % (prosentase) masa tugas.
Mendapatkan sarana kerja
berupa : Lampu senter, dan Pentungan, serta alat kerja lainnya.
Kewajiban Warga
(pengurus RT-RW) :
Memberikan sarana kerja
berupa : Lampu senter, dan Pentungan.
Memberikan honorarium bulanan
setiap tanggal 1 atau selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya,
sesuai dengan nilai yang telah disepakati.
Memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR) sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun, yang nilainya sebesar 1
(satu) kali honorarium bulanan dikalikan dengan % (prosentase) masa tugas.
Hak-hak Warga :
Mendapatkan pengamanan
dan penjagaan selama waktu-waktu yang ditentukan pada kewajiban Petugas
Security.
Mendapatkan pengamanan
extra pada saat-saat tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri,
Melaksanakan kontrol dan
memantau pelaksanaan tugas oleh Petugas Security, sesuai dengan
kewajiban-kewajiban Petugas Security yang ditetapkan dalam perjanjian kerja
sama.
Sanksi-sanksi
Pengurus RT-RW dapat memberikan
sanksi-sanksi kepada Petugas Security, sesuai dengan tingkat kelalaian yang
dilakukan oleh Petugas security sebagai berikut :
Sanksi ringan berupa Teguran Lisan, apabila
:
Tidak memelihara sarana
kerja yang diberikan Pengurus RT-RW dengan baik.
Berkata kurang sopan
atau berbuat/bertindak tidak menyenangkan kepada warga.
Sanksi berat berupa
Pemutusan/pemberhentian apabila :
Tidak melaksanakan
kewajiban patroli wajib tanpa laporan kepada Seksi Keamanan atau Koordinator
Keamanan, selama 5 hari berturut-turut dalam tempo sebanyak-banyaknya 3
(tiga) kali dalam tiga bulan.
Melakukan tindak
kelalaian pada waktu wajib patroli yang menyebabkan terjadinya tindak
kejahatan, kecelakaan dan hal lain yang menyebabkan kerugian bagi Warga.
Sanksi-sanksi pada point
1) dan 2) tersebut, akan menjadi pertimbangan PIHAK PERTAMA untuk menentukan
kelanjutan atau pemutusan perjanjian kerja.
Masa Perjanjian
Perjanjian Kerja Sama
ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang kembali sesuai
dengan kebutuhan Pihak Pertama.
Dalam hal berakhirnya
perjanjian kerja sama ini, Petugas Security wajib mengembalikan sarana kerja
yang telah diberikan oleh Pengurus RT-RW berupa : Lampu senter, dan
Pentungan.
Pengurus RT-RW dan
Petugas Security sepakat untuk tidak melakukan tuntutan apapun di luar segala
hal yang tertuang dalam perjanjian kerja sama yang telah dibuat.
Penyelesaian
Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan sehubungan
dengan pelaksanaan dan pemberhentian perjanjian kerjasama ini, Pengurus RT-RW
dan Petugas Security sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan
musyawarah dan kekeluargaan.
Perjanjian Kerja Sama sebaiknya dibuat dengan
dalam rangkap 2 (dua) Asli, rangkap 1 untuk Pengurus RT-RW, dan rangkap 2
untuk Petugas security, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama
setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak
|
skip to main |
skip to sidebar
6-12 Bulan Sebelum Hari-H
4-5 Bulan Sebelum Hari-H
2-3 Minggu Sebelum Hari-H
1 Minggu Sebelum Hari-H
Sistem Keamanan Lingkungan dengan Petugas Security
Tugas dan Tanggungjawab Seksi Sosial
|
Tugas dan Tanggungjawab Seksi
Sosial
Seksi Sosial, ditunjuk
oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang
kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan mengembangkan berbagai
hal menyangkut kehidupan sosial masyarakat di lingkungan RT-RW.
Seksi Sosial memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mempertahankan kehidupan
sosial masyarakat yang kondusif dan nyaman bagi semua.
Menciptakan suasana
kerukunan dan kebersamaan warga dalam segala aspek kehidupan, tanpa ada sifat
diskriminasi dan beda perlakuan antar sesama warga.
Menjadi motor penggerak
dalam setiap kegiatan sosial, baik dalam bentuk kesusahan sepertii :
menjenguk warga yang sakit, terjadinya kematian, dan musibah lainnya yang
tidak diharapkan bersama, maupun dalam kesenangan berupa : pesta atau hajatan
keluarga.
Memberi rasa empati
kepada keluarga yang sedang tertimpa musibah, dan memberikan rasa nyaman
dalam kebersamaan.
Bekerjasama dan
koordinasi dengan pihak lain jika diperlukan.
|
Tugas dan Tanggungjawab Ketua
|
Tugas dan Tanggungjawab Ketua RT
Ketua RT-RW dipilih
berdasarkan keputusan hasil pemilihan dan musyawarah warga. Ketua RT-RW
memiliki peran yang sangat besar dalam mengembangkan lingkungan di sekitarnya.
Ketua RT-RW memiliki
peranan paling penting dalam kepengurusan RT-RW. Ditangannya ditentukan
kemana arah organisasi lingkungan ini akan dibawa.
Maka untuk dapat
menjalnkan fungsinya dengan baik dan benar, seorang Ketua RT-RW minimal harus
memahami betul apa fungsi dan perannya di lingkungan yang di pimpinnya.
Ketua memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut :
Membuat program kegiatan
dan menawarkannya kepada warga untuk dimintakan persetujuan.
Mengkoordinir seluruh
kegiatan berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan.
Melaksanakan dan
menyalurkan program kerja dan atau informasi yang diterima dari RW atau dari
Desa, kepada warga sesuai dengan sasaran secara optimal.
Menyalurkan aspirasi
seluruh warga, sehingga dapat mengangkat derajat dan martabat sebagai warga.
Memimpin rapat atau
pertemuan dan .menandatangani hasil-hasil rapat untuk diinformasikan langsung
kepada warga.
Menjalin kerjasama antar
warga dan RT serta RW lainnya.
Bersama-sama dengan
warga berperan aktif mengikuti program kerja pemerintahan daerah setempat.
Memelihara kerukunan,
kekompakan, dan kekeluargaan warga.
Dan masih banyak fungsi,
tugas dan tanggungjawab Ketua RT-RW yang tidak dapat diuraiakan dalam bentuk
kata-kata.
Masih banyak tugas dan
tanggungjawab seorang Ketua RT-RW yang tidak dapat dituliskan disini, namun
seiring dengan pengalaman dan berjalannya waktu, tugas dan tanggung jawab
tersebut akan melekat dengan sendirinya, dan dengan niat tulus yakinlah semua
permasalahan apapun dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah bersama warga.
|
|
Tugas dan Tanggungjawab
Sekretaris
Sekretaris RT-RW
ditunjuk oleh Ketua untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RT-RW.
Sekretaris RT-RW
memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyiapkan agenda rapat
dan pertemuan warga.
Membuat undangan
pertemuan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan kewargaan.
Membuat dan memelihara
data seluruh warga serta dokumentasi kegiatan warga.
Secara berkala
menyiapkan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Ketua RT-RW.
Membuat informasi
tertulis tentang segala keputusan dan kegiatan yang ditetapkan oleh Pengurus
kepada seluruh warga atau pihak terkait.
Bekerjasama dengan pihak
lain jika diperlukan.
|
Tugas dan Tanggungjawab Seksi Humas
|
Tugas dan Tanggungjawab Seksi
Humas
Seksi Humas, ditunjuk
oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang
kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan mengembangkan berbagai
hal menyangkut hubungan kemasyarakatan dan komunikasi antar warga di
lingkungan RT-RW.
Seksi Humas memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyampaikan informasi
setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus kepada seluruh Warga RT-RW
melalui Koordinator Wilayah masing-masing atau pihak terkait.
Membantu seksi lain
dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis
kepada warga atau pihak terkait.
Membantu meluruskan
setiap informasi yang salah agar tidak terjadi salah paham yang dapat
meresahkan warga.
Bekerjasama dengan pihak
lain jika diperlukan.
|
Persiapan Pernikahan
6-12 Bulan Sebelum Hari-H
- Tetapkan hari dan tanggal PERNIKAHAN (WEDDING DAY)
- Tentukan ANGGARAN PERNIKAHAN dan GAYA PERNIKAHAN yang diinginkan
- Bikin daftar WEDDING ORGANIZER (WO) jika diperlukan
- Bikin daftar FOTOGRAFER PERNIKAHAN (WEDDING PHOTOGRAPHER) dan WEDDING VIDEOGRAPHER segera
- Tentukan jumlah tamu yang akan diundang
- Pesan tempat, lokasi, gedung untuk resepsi PERNIKAHAN
- Cari MOBIL PENGANTIN jika dibutuhkan
- Buat daftar tamu-tamu penting, hingga yang biasa
- Tentukan pengiring PENGANTIN WANITA, pengiring PENGANTIN PRIA dan pengiring-pengiring lainnya
- Temui dan kunjungi DESAINER, tentukan dan pilih GAUN PENGANTIN
- Pilih dan pesan CATERING untuk WEDDING-mu
- Putuskan tujuan honeymoon, lakukan pemesanan tempat dan transportasi
4-5 Bulan Sebelum Hari-H
- Selesaikan daftar tamu penting hingga biasa
- Hubungi modin, tentukan waktu dan tempat nikah (untuk Islam)
- Hubungi Petugas KUA dan perangkat yang diperlukan lainnya (untuk Agama ISLAM)
- Pilih dan pesan kartu undangan segera
- Tentukan tema warna GAUN PENGANTIN yang akan dikenakan serta bunga-bunga dekorasi
- Beritahukan kepada Ibu dan calon mertua agar mereka merencanakan gaun yang akan dikenakan sesuai dengan tema warna yang dipilih
- Pilih dan beli/sewa gaun untuk pengiring pengantin wanita
- Pilih jas untuk pengantin pria dan pengiringnya
- Pilih dan tentukan dekorasi pelaminan / ruang pesta
- Pastikan pilihan dan deal dengan WEDDING PHOTOGRAPHER dan VIDEOGRAPHER
- Bikin FOTO PRE WEDDING dengan FOTOGRAFER pilihan
- Pilih dan pesan kendaraan pengantin dan panitia
- Pilih dan pesan kue PENGANTIN
- Booking MC dan music pengiring
- Pesan CINCIN KAWIN
- Ambil formulir pendaftaran pernikahan, dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Lakukan pengecekan kesehatan pra-nikah
- Konfirmasikan honeymoon (buat paspor bila perlu)
- Hubungi desainer untuk waktu mengepas gaun
- Tulis dan atur pengiriman undangan
- Selesaikan menu makanan dengan pihak catering
- Pesan minuman anggur untuk resepsi jika dikehendaki
- Siapkan bingkisan untuk para pengiring
- Kunjungi penata rambut, putuskan model yang diinginkan. Booking PERIAS PENGANTIN untuk hari pernikahan
- Lakukan test make-up dengan PERIAS PERNIKAHAN yang sudah deal
- Tentukan musik pengiring pernikahan, konsultasikan dengan MC dan pemain musik
- Kirim kartu undangan
- Ambil pesanan cincin kawin, pastikan grafir inisialnya benar
- Pesan traveller cheque/mata uang asing untuk honeymoon
2-3 Minggu Sebelum Hari-H
- Susun jadwal acara pernikahan, gandakan dan berikan masing-masing: keluarga pengantin, para pengiring, panitia, supir, petugas photo dan video
- Konfirmasikan jumlah undangan dan hal-hal lain yang diinginkan kepada pengurus gedung dan catering
- Konfirmasikan semua pesanan dan detail untuk bunga, sewa kendaraan, photographer, videographer dekorasi, kue, mobil, pemain musik dan lainnya
- Mencoba gaun pengantin lengkap dengan aksesorisnya
- Periksa ukuran, kenyamanan dan lainnya, bila ada yang harus disempurnakan. Biasakan menggunakan sepatu yang akan digunakan di hari pernikahan agar terasa lebih nyaman
- Siapkan barang-barang yang akan dibawa ke rumah baru
- Lakukan facial dan lulur ke ahlinya
1 Minggu Sebelum Hari-H
- Bersantailah, yakinkan semuanya akan beres
- Berkemas untuk honeymoon, lengkapi dan beli kebutuhan-kebutuhan yang muncul belakangan
- Konfirmasikan sekali lagi semua pesanan yang telah dilakukan, sekedar untuk mengingatkan
SOLAT:
.shalat tahajud sholat tarawih
.Menuju shalat khusyu
.Sholat dhuha
.Sholat tasbih
.Niat sholat sunnah sebelum sholat subuh
.Sholat isya tahajud
.qunut witir pada ramadhan
.sujud sahwi
.doa waktu sujud.
.istighfar dalam sholat
.shalat malam maximal 11-rakaat
.criteria mukim yang membuat shalat jama
.beda madzab
.melakukan gerakan lain di dlm sholat
.Menuju shalat khusyu
.Sholat dhuha
.Sholat tasbih
.Niat sholat sunnah sebelum sholat subuh
.Sholat isya tahajud
.qunut witir pada ramadhan
.sujud sahwi
.doa waktu sujud.
.istighfar dalam sholat
.shalat malam maximal 11-rakaat
.criteria mukim yang membuat shalat jama
.beda madzab
.melakukan gerakan lain di dlm sholat

