Sistem Keamanan Lingkungan dengan Petugas Security

Sistem Keamanan Lingkungan dengan Petugas Security

Dalam hal Pengurus RT-RW memberikan tugas kepada Petugas Security, untuk menjaga keamanan di lingkungannya, maka sebaiknya dibuatkan kesepakatan tertulis agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.

 Adapun ketentuan-ketentuan yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak diantaranya adalah :

Wilayah Kerja

 Wilayah kerja Petugas Security adalah di lingkungan RT-RW setempat.

Kewajiban Petugas Security :
Mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat menimbulkan tindak kejahatan atau kecelakaan kepada warga.
Melaksanakan Patroli Wajib di wilayah kerja yang ditentukan, setiap hari Minggu Malam Senin s/d Jum’at Malam Sabtu, Pukul 21.00 s/d 05.00 WIB
Menutup semua portal penutup jalan tembus ke lingkungan RT-RW setiap Pukul 22.00 WIB pada hari-hari patroli wajib.
Meningkatkan pengamanan di saat-saat tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan warga berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan.
Melapor kepada Koordinator Keamanan RT-RW, apabila tidak dapat melaksanakan tugas patroli wajib dengan menyebutkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam hal Petugas Security berhalangan melaksanakan tugas pada waktu patroli wajib, maka yang bersangkutan diperbolehkan menugaskan orang lain yang dapat dipercaya untuk menggantikan tugasnya, dengan sepengetahuan Koordinator Keamanan atau Ketua RT-RW.
Melakukan koordinasi dengan Koordinator Keamanan RT-RW.
Hak-hak Petugas Security :
Menerima honorarium bulanan selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya, sebesar nilai yang telah disepakati.
Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun, yang nilainya sebesar 1 (satu) kali honorarium bulanan dikalikan dengan % (prosentase) masa tugas.
Mendapatkan sarana kerja berupa : Lampu senter, dan Pentungan, serta alat kerja lainnya.
Kewajiban Warga (pengurus RT-RW) :
Memberikan sarana kerja berupa : Lampu senter, dan Pentungan.
Memberikan honorarium bulanan setiap tanggal 1 atau selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya, sesuai dengan nilai yang telah disepakati.
Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun, yang nilainya sebesar 1 (satu) kali honorarium bulanan dikalikan dengan % (prosentase) masa tugas.
Hak-hak Warga :
Mendapatkan pengamanan dan penjagaan selama waktu-waktu yang ditentukan pada kewajiban Petugas Security.
Mendapatkan pengamanan extra pada saat-saat tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan warga berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan.
Melaksanakan kontrol dan memantau pelaksanaan tugas oleh Petugas Security, sesuai dengan kewajiban-kewajiban Petugas Security yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
Sanksi-sanksi

 Pengurus RT-RW dapat memberikan sanksi-sanksi kepada Petugas Security, sesuai dengan tingkat kelalaian yang dilakukan oleh Petugas security sebagai berikut :

 Sanksi ringan berupa Teguran Lisan, apabila :
Tidak memelihara sarana kerja yang diberikan Pengurus RT-RW dengan baik.
Berkata kurang sopan atau berbuat/bertindak tidak menyenangkan kepada warga.
Sanksi berat berupa Pemutusan/pemberhentian apabila :
Tidak melaksanakan kewajiban patroli wajib tanpa laporan kepada Seksi Keamanan atau Koordinator Keamanan, selama 5 hari berturut-turut dalam tempo sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam tiga bulan.
Melakukan tindak kelalaian pada waktu wajib patroli yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan, kecelakaan dan hal lain yang menyebabkan kerugian bagi Warga.
Sanksi-sanksi pada point 1) dan 2) tersebut, akan menjadi pertimbangan PIHAK PERTAMA untuk menentukan kelanjutan atau pemutusan perjanjian kerja.
Masa Perjanjian
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.
Dalam hal berakhirnya perjanjian kerja sama ini, Petugas Security wajib mengembalikan sarana kerja yang telah diberikan oleh Pengurus RT-RW berupa : Lampu senter, dan Pentungan.
Pengurus RT-RW dan Petugas Security sepakat untuk tidak melakukan tuntutan apapun di luar segala hal yang tertuang dalam perjanjian kerja sama yang telah dibuat.
Penyelesaian Perselisihan

 Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan dan pemberhentian perjanjian kerjasama ini, Pengurus RT-RW dan Petugas Security sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan.

 Perjanjian Kerja Sama sebaiknya dibuat dengan dalam rangkap 2 (dua) Asli, rangkap 1 untuk Pengurus RT-RW, dan rangkap 2 untuk Petugas security, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Sosial

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Sosial

Seksi Sosial, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan mengembangkan berbagai hal menyangkut kehidupan sosial masyarakat di lingkungan RT-RW.

Seksi Sosial memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mempertahankan kehidupan sosial masyarakat yang kondusif dan nyaman bagi semua.
Menciptakan suasana kerukunan dan kebersamaan warga dalam segala aspek kehidupan, tanpa ada sifat diskriminasi dan beda perlakuan antar sesama warga.
Menjadi motor penggerak dalam setiap kegiatan sosial, baik dalam bentuk kesusahan sepertii : menjenguk warga yang sakit, terjadinya kematian, dan musibah lainnya yang tidak diharapkan bersama, maupun dalam kesenangan berupa : pesta atau hajatan keluarga.
Memberi rasa empati kepada keluarga yang sedang tertimpa musibah, dan memberikan rasa nyaman dalam kebersamaan.
Bekerjasama dan koordinasi dengan pihak lain jika diperlukan.

Tugas dan Tanggungjawab Ketua

Tugas dan Tanggungjawab Ketua  RT

Ketua RT-RW dipilih berdasarkan keputusan hasil pemilihan dan musyawarah warga. Ketua RT-RW memiliki peran yang sangat besar dalam mengembangkan lingkungan di sekitarnya.

Ketua RT-RW memiliki peranan paling penting dalam kepengurusan RT-RW. Ditangannya ditentukan kemana arah organisasi lingkungan ini akan dibawa.
Maka untuk dapat menjalnkan fungsinya dengan baik dan benar, seorang Ketua RT-RW minimal harus memahami betul apa fungsi dan perannya di lingkungan yang di pimpinnya.

 Ketua memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

Membuat program kegiatan dan menawarkannya kepada warga untuk dimintakan persetujuan.
Mengkoordinir seluruh kegiatan berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan.
Melaksanakan dan menyalurkan program kerja dan atau informasi yang diterima dari RW atau dari Desa, kepada warga sesuai dengan sasaran secara optimal.
Menyalurkan aspirasi seluruh warga, sehingga dapat mengangkat derajat dan martabat sebagai warga.
Memimpin rapat atau pertemuan dan .menandatangani hasil-hasil rapat untuk diinformasikan langsung kepada warga.
Menjalin kerjasama antar warga dan RT serta RW lainnya.
Bersama-sama dengan warga berperan aktif mengikuti program kerja pemerintahan daerah setempat.
Memelihara kerukunan, kekompakan, dan kekeluargaan warga. 
Dan masih banyak fungsi, tugas dan tanggungjawab Ketua RT-RW yang tidak dapat diuraiakan dalam bentuk kata-kata.
Masih banyak tugas dan tanggungjawab seorang Ketua RT-RW yang tidak dapat dituliskan disini, namun seiring dengan pengalaman dan berjalannya waktu, tugas dan tanggung jawab tersebut akan melekat dengan sendirinya, dan dengan niat tulus yakinlah semua permasalahan apapun dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah bersama warga.
Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris

Sekretaris RT-RW ditunjuk oleh Ketua untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RT-RW.

Sekretaris RT-RW memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyiapkan agenda rapat dan pertemuan warga.
Membuat undangan pertemuan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan kewargaan.
Membuat dan memelihara data seluruh warga serta dokumentasi kegiatan warga.
Secara berkala menyiapkan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Ketua RT-RW.
Membuat informasi tertulis tentang segala keputusan dan kegiatan yang ditetapkan oleh Pengurus kepada seluruh warga atau pihak terkait.
Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Humas

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Humas

Seksi Humas, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan mengembangkan berbagai hal menyangkut hubungan kemasyarakatan dan komunikasi antar warga di lingkungan RT-RW.

Seksi Humas memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus kepada seluruh Warga RT-RW melalui Koordinator Wilayah masing-masing atau pihak terkait.
Membantu seksi lain dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada warga atau pihak terkait.
Membantu meluruskan setiap informasi yang salah agar tidak terjadi salah paham yang dapat meresahkan warga.
Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

Persiapan Pernikahan



6-12 Bulan Sebelum Hari-H 
  1. Tetapkan hari dan tanggal PERNIKAHAN (WEDDING DAY)
  2. Tentukan ANGGARAN PERNIKAHAN dan GAYA PERNIKAHAN yang diinginkan   
  3. Bikin daftar WEDDING ORGANIZER (WO) jika diperlukan   
  4. Bikin daftar FOTOGRAFER PERNIKAHAN (WEDDING PHOTOGRAPHER) dan WEDDING VIDEOGRAPHER segera  
  5. Tentukan jumlah tamu yang akan diundang   
  6. Pesan tempat, lokasi, gedung untuk resepsi PERNIKAHAN   
  7. Cari MOBIL PENGANTIN jika dibutuhkan   
  8. Buat daftar tamu-tamu penting, hingga yang biasa   
  9. Tentukan pengiring PENGANTIN WANITA, pengiring PENGANTIN PRIA dan pengiring-pengiring lainnya   
  10. Temui dan kunjungi DESAINER, tentukan dan pilih GAUN PENGANTIN   
  11. Pilih dan pesan CATERING untuk WEDDING-mu   
  12. Putuskan tujuan honeymoon, lakukan pemesanan tempat dan transportasi

4-5 Bulan Sebelum Hari-H   
  1. Selesaikan daftar tamu penting hingga biasa   
  2. Hubungi modin, tentukan waktu dan tempat nikah (untuk Islam)
  3. Hubungi Petugas KUA dan perangkat yang diperlukan lainnya (untuk Agama ISLAM)   
  4. Pilih dan pesan kartu undangan segera   
  5. Tentukan tema warna GAUN PENGANTIN yang akan dikenakan serta bunga-bunga dekorasi   
  6. Beritahukan kepada Ibu dan calon mertua agar mereka merencanakan gaun yang akan dikenakan sesuai dengan tema warna yang dipilih   
  7. Pilih dan beli/sewa gaun untuk pengiring pengantin wanita   
  8. Pilih jas untuk pengantin pria dan pengiringnya   
  9. Pilih dan tentukan dekorasi pelaminan / ruang pesta   
  10. Pastikan pilihan dan deal dengan WEDDING PHOTOGRAPHER dan VIDEOGRAPHER   
  11. Bikin FOTO PRE WEDDING dengan FOTOGRAFER pilihan   
  12. Pilih dan pesan kendaraan pengantin dan panitia   
  13. Pilih dan pesan kue PENGANTIN   
  14. Booking MC dan music pengiring   
  15. Pesan CINCIN KAWIN
2-3 Bulan Sebelum Hari-H   
  1. Ambil formulir pendaftaran pernikahan, dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan   
  2. Lakukan pengecekan kesehatan pra-nikah   
  3. Konfirmasikan honeymoon (buat paspor bila perlu)   
  4. Hubungi desainer untuk waktu mengepas gaun
6-8 Minggu Sebelum Hari-H   
  1. Tulis dan atur pengiriman undangan   
  2. Selesaikan menu makanan dengan pihak catering   
  3. Pesan minuman anggur untuk resepsi jika dikehendaki   
  4. Siapkan bingkisan untuk para pengiring   
  5. Kunjungi penata rambut, putuskan model yang diinginkan. Booking PERIAS PENGANTIN untuk hari pernikahan   
  6. Lakukan test make-up dengan PERIAS PERNIKAHAN yang sudah deal   
  7. Tentukan musik pengiring pernikahan, konsultasikan dengan MC dan pemain musik
4-5 Minggu Sebelum Hari-H   
  1. Kirim kartu undangan   
  2. Ambil pesanan cincin kawin, pastikan grafir inisialnya benar   
  3. Pesan traveller cheque/mata uang asing untuk honeymoon

2-3 Minggu Sebelum Hari-H   
  1. Susun jadwal acara pernikahan, gandakan dan berikan masing-masing: keluarga pengantin, para pengiring, panitia, supir, petugas photo dan video   
  2. Konfirmasikan jumlah undangan dan hal-hal lain yang diinginkan kepada pengurus gedung dan catering   
  3. Konfirmasikan semua pesanan dan detail untuk bunga, sewa kendaraan, photographer, videographer dekorasi, kue, mobil, pemain musik dan lainnya   
  4. Mencoba gaun pengantin lengkap dengan aksesorisnya   
  5. Periksa ukuran, kenyamanan dan lainnya, bila ada yang harus disempurnakan. Biasakan menggunakan sepatu yang akan digunakan di hari pernikahan agar terasa lebih nyaman   
  6. Siapkan barang-barang yang akan dibawa ke rumah baru   
  7. Lakukan facial dan lulur ke ahlinya

1 Minggu Sebelum Hari-H   
  1. Bersantailah, yakinkan semuanya akan beres   
  2. Berkemas untuk honeymoon, lengkapi dan beli kebutuhan-kebutuhan yang muncul belakangan   
  3. Konfirmasikan sekali lagi semua pesanan yang telah dilakukan, sekedar untuk mengingatkan