Pilkada 2015

















 


Pendaftaran BPJS



Sidoarjo – Sejak tanggal 1 Januari 2014, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesejahteraan Rakyat meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengganti nama PT Askes menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. PT Askes yang dulunya hanya melayani PNS kini setelah berganti nama menjadi BPJS Kesehatan juga melayani masyarakat umum. Nah berikut syarat-syarat pendaftar umum BPJS Kesehatan:
1. Bagi masyarakat umum bukan penerima bantuan iuran (PBI) dan bukan penerima upah yang belum memiliki jaminan pemeliharaan kesehatan dan ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan, dapat mengisi formulir daftar isian di loket pendaftaran Kantor BPJS Kesehatan di Loket pendaftaran keanggotaan BPJS Kantor pelayanan Askes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo.
2. Persyaratan antara lain:
*Asli/photo copy kartu keluarga 1 lembar
*Asli/photo copy KTP 1 lembar
*Pas foto berwarna 3 x 4, 1 lembar
*Persyaratan lain bila diperlukan

3. Dapat memilih pembayaran premi/iuran nominal per orang per bulan sebagai berikut:
*Kelas 1 = Rp 59.500
*Kelas 2 = Rp 42.500
*Kelas 3 = Rp 25.500

4. Pembiayaan premi/iuran dapat dilakukan pada Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank Jatim setelah mendapatkan virtual account dari Kantor BPJS Kesehatan.
5. Apabila pembayaran premi/iuran menunggak 3 bulan berturut-turut maka pelayanan kesehatannya dihentikan sementara, dan apabila ingin melanjutkan kembali maka harus membayar premi/iuran yang tertunggak dan dikenakan denda 2% dari premi/iuran tersebut.
6. Untuk mendapatkan info lebih lanjut silakan hubungi Hotline Call Center Service BPJS Kesehatan di Halo BPJS Kesehatan di 500400.
7. Sedangkan untuk mutasi/penambahan anggota keluarga pekerja penerima upah termasuk PNS, pegawai BUMN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMD, syarat-syaratnya adalah:
-Nomor kartu peserta penanggung
-Asli/photocopy akte nikah
-Asli/photocopy akte lahir anak
-KTP penanggung
-Asli/photocopy kartu keluarga
-Pas foto penanggung ukuran 3×4, 1 lembar
-Pas foto istri/suami ukuran 3×4, 1 lembar (jika ingin daftarkan istri/suami)
-Pas foto anak ukuran 3×4, 1 lembar (jika anak berusia di atas 5 tahun)
-Mengisi formulir daftar isian penambahan anggota keluarga
8. Masyarakat bisa juga mendaftarkan secara Online melalui internet dan mobile dengan mengakses www.bpjs-kesehatan.go.id
Saran-saran ketika anda akan mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan:
-Datanglah sepagi mungkin ke Loket pendaftaran keanggotaan BPJS Kantor pelayanan Askes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo karena banyaknya orang yang ingin mendaftar.
-Nantinya pembayaran iuran ini juga bisa anda lakukan di Kantor Cabang Utama/ATM Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Jatim jika tak mau mengantri terlalu lama.

Dampak Negatif Akibat Radiasi Ponsel dan Menara BTS



 Berikut ini sejumlah dampak negatif yang bisa ditimbulkan akibat radiasi yang berlebihan dari ponsel dan menara BTS:

1. Risiko kanker otak pada anak-anak dan remaja meningkat 400 persen akibat penggunaan ponsel. Makin muda usia pengguna, makin besar dampak yang ditimbulkan oleh radiasi ponsel.

2. Bukan hanya pada anak dan remaja, pada orang dewasa radiasi ponsel juga berbahaya. Penggunaan ponsel 30 menit/hari selama 10 tahun dapat meningkatkan risiko kanker otak dan acoustic neuroma (sejenis tumor otak yang bisa menyebabkan tuli).

3. Radiasi ponsel juga berbahaya bagi kesuburan pria. Menurut penelitian, penggunaan ponsel yang berlebihan bisa menurunkan jumlah sperma hingga 30 persen.

4. Frekuensi radio pada ponsel bisa menyebabkan perubahan pada DNA manusia dan membentuk radikal bebas di dalam tubuh. Radikal bebas merupakan karsinogen atau senyawa yang dapat memicu kanker.

5. Frekuensi radio pada ponsel juga mempengaruhi kinerja alat-alat penunjang kehidupan (live saving gadget) seperti alat pacu jantung. Akibatnya bisa meningkatkan risiko kematian mendadak.

6. Sebuah penelitian membuktikan produksi homon stres kortisol meningkat pada penggunaan ponsel dalam durasi yang panjang. Peningkatan kadar stres merupakan salah satu bentuk respons penolakan tubuh terhadap hal-hal yang membahayakan kesehatan.

7.
Medan elektromagnet di sekitar menara BTS dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh. Akibatnya tubuh lebih sering mengalami reaksi alergi seperti ruam dan gatal-gatal.

8. Penggunaan ponsel lebih dari 30 menit/hari selama 4 tahun bisa memicu hilang pendengaran (tuli). Radiasi ponsel yang terus menerus bisa memicu tinnitus (telinga berdenging) dan kerusakan sel rambut yang

ORGANISASI RW 05


pengurus Rw08

pengumuman RW
Laporan Kas RW 08
Pengumuman
Belajar Alquran
Kemerdekaan RI 2014
KPU
KTP































































































































































Pemuda dan Olah Raga



  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga dan kepemudaan;
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda;
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Pemuda dan Olah Raga
  5. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  6. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  7. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  8. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  9. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  10.  Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  11. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikann oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

Tugas Dan Tanggung Jawab BENDAHARA

  1. Bendahara bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW 08 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW 08
  2. Mengelola administrasi dan cash flow (kondisi kas) keuangan RW 08 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW 08
  3. Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW 08
  4. Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun;
  5. Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya;
  6. Mengelola barang dan jasa inventaris RW 08
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RW