Tugas Dan Tanggung Jawab BENDAHARA

  1. Bendahara bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW 08 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW 08
  2. Mengelola administrasi dan cash flow (kondisi kas) keuangan RW 08 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW 08
  3. Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW 08
  4. Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun;
  5. Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya;
  6. Mengelola barang dan jasa inventaris RW 08
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RW