Pemuda dan Olah Raga



  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga dan kepemudaan;
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda;
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Pemuda dan Olah Raga
  5. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  6. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  7. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  8. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  9. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  10.  Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  11. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikann oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

Tugas Dan Tanggung Jawab BENDAHARA

  1. Bendahara bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW 08 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW 08
  2. Mengelola administrasi dan cash flow (kondisi kas) keuangan RW 08 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW 08
  3. Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW 08
  4. Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun;
  5. Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya;
  6. Mengelola barang dan jasa inventaris RW 08
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RW