Sistem Keamanan Lingkungan dengan
Petugas Security
Dalam hal Pengurus RT-RW
memberikan tugas kepada Petugas Security, untuk menjaga keamanan di
lingkungannya, maka sebaiknya dibuatkan kesepakatan tertulis agar tidak
terjadi perselisihan dikemudian hari.
Adapun ketentuan-ketentuan yang dapat
disepakati oleh kedua belah pihak diantaranya adalah :
Wilayah Kerja
Wilayah kerja Petugas Security adalah di
lingkungan RT-RW setempat.
Kewajiban Petugas
Security :
Mengantisipasi segala
kemungkinan yang dapat menimbulkan tindak kejahatan atau kecelakaan kepada
warga.
Melaksanakan Patroli
Wajib di wilayah kerja yang ditentukan, setiap hari Minggu Malam Senin s/d
Jum’at Malam Sabtu, Pukul 21.00 s/d 05.00 WIB
Menutup semua portal
penutup jalan tembus ke lingkungan RT-RW setiap Pukul 22.00 WIB pada
hari-hari patroli wajib.
Meningkatkan pengamanan
di saat-saat tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri,
Melapor kepada
Koordinator Keamanan RT-RW, apabila tidak dapat melaksanakan tugas patroli
wajib dengan menyebutkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam hal Petugas
Security berhalangan melaksanakan tugas pada waktu patroli wajib, maka yang
bersangkutan diperbolehkan menugaskan orang lain yang dapat dipercaya untuk
menggantikan tugasnya, dengan sepengetahuan Koordinator Keamanan atau Ketua
RT-RW.
Melakukan koordinasi
dengan Koordinator Keamanan RT-RW.
Hak-hak Petugas Security
:
Menerima honorarium
bulanan selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya, sebesar nilai
yang telah disepakati.
Menerima Tunjangan Hari
Raya (THR) sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun, yang nilainya sebesar 1
(satu) kali honorarium bulanan dikalikan dengan % (prosentase) masa tugas.
Mendapatkan sarana kerja
berupa : Lampu senter, dan Pentungan, serta alat kerja lainnya.
Kewajiban Warga
(pengurus RT-RW) :
Memberikan sarana kerja
berupa : Lampu senter, dan Pentungan.
Memberikan honorarium bulanan
setiap tanggal 1 atau selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya,
sesuai dengan nilai yang telah disepakati.
Memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR) sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun, yang nilainya sebesar 1
(satu) kali honorarium bulanan dikalikan dengan % (prosentase) masa tugas.
Hak-hak Warga :
Mendapatkan pengamanan
dan penjagaan selama waktu-waktu yang ditentukan pada kewajiban Petugas
Security.
Mendapatkan pengamanan
extra pada saat-saat tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri,
Melaksanakan kontrol dan
memantau pelaksanaan tugas oleh Petugas Security, sesuai dengan
kewajiban-kewajiban Petugas Security yang ditetapkan dalam perjanjian kerja
sama.
Sanksi-sanksi
Pengurus RT-RW dapat memberikan
sanksi-sanksi kepada Petugas Security, sesuai dengan tingkat kelalaian yang
dilakukan oleh Petugas security sebagai berikut :
Sanksi ringan berupa Teguran Lisan, apabila
:
Tidak memelihara sarana
kerja yang diberikan Pengurus RT-RW dengan baik.
Berkata kurang sopan
atau berbuat/bertindak tidak menyenangkan kepada warga.
Sanksi berat berupa
Pemutusan/pemberhentian apabila :
Tidak melaksanakan
kewajiban patroli wajib tanpa laporan kepada Seksi Keamanan atau Koordinator
Keamanan, selama 5 hari berturut-turut dalam tempo sebanyak-banyaknya 3
(tiga) kali dalam tiga bulan.
Melakukan tindak
kelalaian pada waktu wajib patroli yang menyebabkan terjadinya tindak
kejahatan, kecelakaan dan hal lain yang menyebabkan kerugian bagi Warga.
Sanksi-sanksi pada point
1) dan 2) tersebut, akan menjadi pertimbangan PIHAK PERTAMA untuk menentukan
kelanjutan atau pemutusan perjanjian kerja.
Masa Perjanjian
Perjanjian Kerja Sama
ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang kembali sesuai
dengan kebutuhan Pihak Pertama.
Dalam hal berakhirnya
perjanjian kerja sama ini, Petugas Security wajib mengembalikan sarana kerja
yang telah diberikan oleh Pengurus RT-RW berupa : Lampu senter, dan
Pentungan.
Pengurus RT-RW dan
Petugas Security sepakat untuk tidak melakukan tuntutan apapun di luar segala
hal yang tertuang dalam perjanjian kerja sama yang telah dibuat.
Penyelesaian
Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan sehubungan
dengan pelaksanaan dan pemberhentian perjanjian kerjasama ini, Pengurus RT-RW
dan Petugas Security sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan
musyawarah dan kekeluargaan.
Perjanjian Kerja Sama sebaiknya dibuat dengan
dalam rangkap 2 (dua) Asli, rangkap 1 untuk Pengurus RT-RW, dan rangkap 2
untuk Petugas security, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama
setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak
|
skip to main |
skip to sidebar
Sistem Keamanan Lingkungan dengan Petugas Security
SOLAT:
.shalat tahajud sholat tarawih
.Menuju shalat khusyu
.Sholat dhuha
.Sholat tasbih
.Niat sholat sunnah sebelum sholat subuh
.Sholat isya tahajud
.qunut witir pada ramadhan
.sujud sahwi
.doa waktu sujud.
.istighfar dalam sholat
.shalat malam maximal 11-rakaat
.criteria mukim yang membuat shalat jama
.beda madzab
.melakukan gerakan lain di dlm sholat
.Menuju shalat khusyu
.Sholat dhuha
.Sholat tasbih
.Niat sholat sunnah sebelum sholat subuh
.Sholat isya tahajud
.qunut witir pada ramadhan
.sujud sahwi
.doa waktu sujud.
.istighfar dalam sholat
.shalat malam maximal 11-rakaat
.criteria mukim yang membuat shalat jama
.beda madzab
.melakukan gerakan lain di dlm sholat
ARTIKEL TOGA
Anggun J 11
-
▼
2014
(113)
-
▼
Maret
(20)
- PANDUAN MEMBUAT SABUN MANDI HERBAL
- Proses Membuat Sabun Cuci Piring Sendiri
- Membuat Sabun Mandi Sendiri
- Yang Tidak Boleh Dilakukan saat Mencuci Pakaian
- Yang Harus Dilakukan saat Mencuci Pakaian
- CARA MEMBUAT PELICIN SETERIKAAN
- Fungsi dan Peran Kelompok PKK
- Sistem Keamanan Lingkungan dengan Petugas Security
- Tugas dan Tanggungjawab Seksi Sosial
- Tugas dan Tanggungjawab Ketua
- Tugas dan Tanggungjawab Seksi Humas
- Persiapan Pernikahan
- KUA Kec SIDOARJO
- MAKRIFAT KEPADA ALLAH
- Tafsir Singkat Surat Al Fatihah
- Ancaman Berdusta Atas Nama Rasulallah SAW
- 17 AGUST 2013
- MALAM KEKELUARGAAN
- PILGUB 29 AGUST 2013
- PRODUK UNGGULAN
-
▼
Maret
(20)