Tugas dan Tanggungjawab Ketua

Tugas dan Tanggungjawab Ketua  RT

Ketua RT-RW dipilih berdasarkan keputusan hasil pemilihan dan musyawarah warga. Ketua RT-RW memiliki peran yang sangat besar dalam mengembangkan lingkungan di sekitarnya.

Ketua RT-RW memiliki peranan paling penting dalam kepengurusan RT-RW. Ditangannya ditentukan kemana arah organisasi lingkungan ini akan dibawa.
Maka untuk dapat menjalnkan fungsinya dengan baik dan benar, seorang Ketua RT-RW minimal harus memahami betul apa fungsi dan perannya di lingkungan yang di pimpinnya.

 Ketua memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

Membuat program kegiatan dan menawarkannya kepada warga untuk dimintakan persetujuan.
Mengkoordinir seluruh kegiatan berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan.
Melaksanakan dan menyalurkan program kerja dan atau informasi yang diterima dari RW atau dari Desa, kepada warga sesuai dengan sasaran secara optimal.
Menyalurkan aspirasi seluruh warga, sehingga dapat mengangkat derajat dan martabat sebagai warga.
Memimpin rapat atau pertemuan dan .menandatangani hasil-hasil rapat untuk diinformasikan langsung kepada warga.
Menjalin kerjasama antar warga dan RT serta RW lainnya.
Bersama-sama dengan warga berperan aktif mengikuti program kerja pemerintahan daerah setempat.
Memelihara kerukunan, kekompakan, dan kekeluargaan warga. 
Dan masih banyak fungsi, tugas dan tanggungjawab Ketua RT-RW yang tidak dapat diuraiakan dalam bentuk kata-kata.
Masih banyak tugas dan tanggungjawab seorang Ketua RT-RW yang tidak dapat dituliskan disini, namun seiring dengan pengalaman dan berjalannya waktu, tugas dan tanggung jawab tersebut akan melekat dengan sendirinya, dan dengan niat tulus yakinlah semua permasalahan apapun dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah bersama warga.
Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris

Sekretaris RT-RW ditunjuk oleh Ketua untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RT-RW.

Sekretaris RT-RW memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyiapkan agenda rapat dan pertemuan warga.
Membuat undangan pertemuan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan kewargaan.
Membuat dan memelihara data seluruh warga serta dokumentasi kegiatan warga.
Secara berkala menyiapkan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Ketua RT-RW.
Membuat informasi tertulis tentang segala keputusan dan kegiatan yang ditetapkan oleh Pengurus kepada seluruh warga atau pihak terkait.
Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.