Tugas dan Tanggungjawab Seksi
Humas
Seksi Humas, ditunjuk
oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang
kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan mengembangkan berbagai
hal menyangkut hubungan kemasyarakatan dan komunikasi antar warga di
lingkungan RT-RW.
Seksi Humas memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyampaikan informasi
setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus kepada seluruh Warga RT-RW
melalui Koordinator Wilayah masing-masing atau pihak terkait.
Membantu seksi lain
dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis
kepada warga atau pihak terkait.
Membantu meluruskan
setiap informasi yang salah agar tidak terjadi salah paham yang dapat
meresahkan warga.
Bekerjasama dengan pihak
lain jika diperlukan.
|