Tugas dan Tanggungjawab Seksi
Sosial
Seksi Sosial, ditunjuk
oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang
kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan mengembangkan berbagai
hal menyangkut kehidupan sosial masyarakat di lingkungan RT-RW.
Seksi Sosial memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mempertahankan kehidupan
sosial masyarakat yang kondusif dan nyaman bagi semua.
Menciptakan suasana
kerukunan dan kebersamaan warga dalam segala aspek kehidupan, tanpa ada sifat
diskriminasi dan beda perlakuan antar sesama warga.
Menjadi motor penggerak
dalam setiap kegiatan sosial, baik dalam bentuk kesusahan sepertii :
menjenguk warga yang sakit, terjadinya kematian, dan musibah lainnya yang
tidak diharapkan bersama, maupun dalam kesenangan berupa : pesta atau hajatan
keluarga.
Memberi rasa empati
kepada keluarga yang sedang tertimpa musibah, dan memberikan rasa nyaman
dalam kebersamaan.
Bekerjasama dan
koordinasi dengan pihak lain jika diperlukan.
|