· 2. TENTANG : PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN
SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA.
· 3. Jenis Perlengkapan Pemungutan Suara a.
surat suara; b. tinta; c. segel; d. kotak suara; e. bilik pemungutan suara; f.
alat untuk mencoblos pilihan; g. tempat pemungutan suara
· 4. Dukungan Perlengkapan Lainnya a. sampul
kertas; b. formulir; c. stiker nomor kotak suara; d. alat bantu tunanetra; e.
perlengkapan di TPS; dan f. Daftar Calon Tetap (DCT).
· 5. a. Sampul kertas yang digunakan pada KPU
Provinsi adalah Sampul dengan kode I.S. b. Sampul kertas yang digunakan di KPU
Kabupaten /Kota adalah Sampul dengan kode II.S. c. Sampul kertas yang digunakan
di PPK adalah Sampul dengan kode III.S. d. Sampul kertas yang digunakan di PPS
adalah Sampul dengan kode IV.S. e. Sampul kertas yang digunakan di KPPS adalah
Sampul dengan kode V.S.
· 6. a. Untuk KPPS adalah formulir Model C
dengan diberi pengaman. b. Untuk PPS adalah formulir Model D. c. Untuk PPK
adalah formulir Model DA. d. Untuk KPU Kabupaten/Kota adalah formulir Model DB
dan EB. e. Untuk KPU Provinsi adalah formulir Model DC, EA dan EC. f. Untuk KPU
adalah formulir Model DD, E dan ED
· 7. a. Model C sebagai Berita Acara Pemungutan
dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota; b. Model C1 untuk mencatat hasil dan rincian hasil penghitungan
perolehan suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota
· 8. c. Model C1 DPR Plano Berhologram, Model
C1 DPD Plano Berhologram, Model C1 DPRD Provinsi Plano Berhologram, Model C1
DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram masing- masing untuk mencatat hasil
penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS; d. Lampiran Model C1 DPR untuk
mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon
Anggota DPR;
· 9. e. Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat
rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD; f. Lampiran Model
C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan
calon Anggota DPRD Provinsi; g. Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk
mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota;
· 10. h. Model C2 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/ Kota merupakan catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, masing- masing untuk
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota; i. Model C3
DPR-DPD-DPRD Provinsi-DPRD Kabupaten/ Kota merupakan surat pernyataan
pendamping Pemilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
· 11. j. Model C4 merupakan surat pengantar
penyampaian berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dari
KPPS kepada PPS; k. Model C5 merupakan tanda terima penyampaian berita acara
dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS kepada Saksi dan PPL;
l. Model C6 merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih dalam
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014;
· 12. m. Model A5-KPU merupakan surat
keterangan pindah memilih di TPS lain; n. Model A.T. Khusus KPU untuk mencatat
nama-nama Pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP dan KK atau identitas
lain atau paspor pada hari dan tanggal Pemungutan Suara.
· 13. a. tanda pengenal KPPS; b. tanda pengenal
petugas keamanan TPS; c. tanda pengenal saksi; d. karet pengikat surat suara;
e. lem/perekat; f. kantong plastik; g. pulpen; h. gembok; i. spidol; j. tali
pengikat alat pemberi tanda pilihan.
· 14. a. surat suara untuk Pemilu Anggota DPR;
(warna ) b. surat suara untuk Pemilu Anggota DPD; (warna ) c. surat suara untuk
Pemilu Anggota DPRD Provinsi; (warna ) d. surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota. (warna )
· 15. Jumlah surat suara yang disediakan di
setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih
tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah 2% (dua persen) dari daftar pemilih
tetap sebagai cadangan. Selain jumlah surat suara tersebut untuk pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang di TPS disediakan surat suara yang diberi tanda khusus
sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk setiap daerah pemilihan anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
· 16. (1) Ketua KPPS wajib mengumumkan hari,
tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah
kerjanya, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan
Suara. (2) Pengumuman hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan menurut tata cara yang lazim
digunakan di desa atau nama lainnya/ kelurahan yang bersangkutan.
· 17. (1) Ketua KPPS menyampaikan formulir
Model C6 untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb,
dan DPK di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari dan
tanggal pemungutan suara. (2)Dalam formulir Model C6 harus disebutkan adanya
kemudahan bagi penyandang cacat dalam memberikan suara di TPS. (3)Pemilihmenandatangani
tanda terima penyerahan formulir Model C6, setelah diterima dari KPPS. (4)Dalam
hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, KetuaKPPS
dapat menyampaikan formulir Model C6, kepada keluarga dengan menandatangani
tanda terima.
· 18. (1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari
sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, terdapat Pemilih yang terdaftar
dalam DPT, DPTb, atau DPK, dan belum menerima formulir Model C6, atau formulir
Model C6 tersebut hilang, Pemilih dapat meminta / melaporkan kepada Ketua KPPS
pada TPS yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau identitas lain atau Paspor. (2)
Ketua KPPS meneliti nama pada DPT, DPTb atau
DPK berdasarkan KTP atau identitas lain atau Paspor.
· 19. (3) Apabila nama Pemilih terdaftar dalam
DPT, DPTb, atau DPK, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6 kepada Pemilih
yang bersangkutan. (4) Apabila pada hari dan tanggal Pemungutan Suara terdapat
Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, dan belum menerima formulir
Model C6, atau formulir Model C6 tersebut hilang dan belum melapor, Pemilih
yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP atau KK
atau Paspor. (5) Ketua KPPS meneliti nama Pemilih pada DPT, DPTb atau DPK berdasarkan
KTP atau Identitas Lain atau Paspor
· 20. (1) KetuaKPPS dibantu oleh Anggota KPPS
menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, dan
menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas
dan rahasia. (3) Pembuatan TPS harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) hari
sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
· 21. (1) TPS dibuat dengan ukuran paling
kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat
disesuaikan dengan kondisi setempat. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberi tanda batas dengan menggunakan tali atau tambang atau bahan lain. (3)
Pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih
penyandang cacat yang menggunakan kursi roda.
· 22. (4) TPS dapat diadakan di ruang terbuka
dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan: a. apabila di ruang terbuka, tempat
duduk Ketua KPPS dan Anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung
terhadap panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di
belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara; b. apabila di ruang
tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan
penghitungan suara di TPS, dan kedudukan Pemilih membelakangi tembok / dinding pada
saat memberikan suara di bilik suara
· 23. a. ruangan atau tenda; b. alat pembatas;
c. papan pengumuman untuk menempel DCT, DPT, DPTb, dan DPK; d. papan atau
tempat untuk menempel formulir Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1
DPRD Provinsi Plano, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano; e. tempat duduk
dan meja Ketua dan Anggota KPPS; f. meja/papan untuk menempatkan kotak suara
dan bilik suara; g. tempat duduk Pemilih, Saksi, dan PPL; dan h. alat
penerangan yang cukup.
· 24. a. Ketua KPPS sebagai KPPS-1 mempunyai
tugas memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara serta memberikan
penjelasan mengenai tata cara pemberian suara; b. Anggota KPPS-2 dan KPPS-3
bertugas membantu Ketua KPPS di meja Ketua, yaitu memberikan tanda pada DPT,
DPTb atau DPK bagi Pemilih yang akan memberikan suara dan/atau tugas lain yang
diberikan oleh Ketua KPPS termasuk menyiapkan berita acara beserta lampirannya;
· 25. c. KPPS-4, di pintu masuk TPS, bertugas
menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara: 1. Periksa
kesesuaian antara nama Pemilih dalam form Model C6 dengan nama Pemilih yang ada
dalam DPT, DPTb, atau DPK; 2. Bubuhkan nomor urut kedatangan Pemilih pada
formulir Model C6; 3. Periksa tanda khusus pada jari-jari tangan Pemilih; 4.
Pisahkan formulir Model C6 menurut jenis kelamin Pemilih; 5. Catat identitas
KTP dan KK atau nama sejenisnya atau Paspor Pemilih ke dalam formulir Model
A.T.Khusus KPU.
· 26. d. KPPS-5, di antara tempat duduk Pemilih
dan bilik suara bertugas mengatur Pemilih yang menunggu giliran untuk
memberikan suara dan Pemilih yang akan menuju ke bilik suara; e. KPPS-6, di
dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke
dalam kotak Suara; f. KPPS-7, di dekat pintu keluar TPS, bertugas mengatur
Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di jari
Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang berangkutan telah memberikan hak
pilihnya; g. KPPS-4 dan KPPS-7 merangkap sebagai petugas TPS yang bertanggung
jawab atas ketertiban di TPS.
· 27. Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua
KPPS bersama- sama Anggota KPPS, dan Saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: a.
memeriksa TPS dan perlengkapannya; b. memasang salinan DPT, DPTb dan DPK di
tempat yang sudah ditentukan; c. menempatkan kotak suara yang berisi Surat
Suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS; d.
mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah
disediakan.
· 28. (1) Ketua KPPS melaksanakan rapat
Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
pada hari Rabu 9 April 2014. (2) Pembukaan Rapat Pemungutan Suara pukul 07.00
WIB. (3) Setelah Rapat dibuka belum ada Saksi atau Pemilih yang hadir, rapat
ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Pemilih yang hadir, paling lama selama
30 (tiga puluh) menit. Jika setelah 30 menit tdak juga ada saksi dan pemilih
rapat dilanjutkan
· 29. (4) Apabila Saksiatau Pemilih sudah
hadir, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara.
(5) Saksi Partai Politik/DPD yang hadir berhak menerima : a. salinan DPT; b.
salinan DPTb; c. salinan DPK; d. salinan A.T.Khusus-KPU; e. formulir Model C;
f. formulir Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota,
dan Model C2. g. formulir Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPD, dan Model C2.
· 30. (7) Partai Politik atau calon DPD yang
tidak ghadirkan Saksi pada rapat Pemungutan Suara dapat meminta kepada PPS
formulir Model C, C1 dan Lampiran Model C1 DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten
atau Model Model C, C1 dan Lampiran Model C1 DPD. (8) KPPS
menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud kepada PPS. (9) Dengan mekanisme sebagai
berikut: a. dapat diambil sampai dengan berakhirnya pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan suara di PPS ybs; b. Partai politik dapat mengambil salinan
dokumen dimaksud dengan membawa a. surat tugas/mandat dari pengurus partai
politik tingkat kabupaten/kota; b. Calon anggota DPD dapat mengambil sendiri
atau menugaskan seseorang dengan membawa surat tugas/mandat dari calon anggota
DPD; c. PPS membuat tanda terima penyerahan dokumen.
· 31. (1) Dalam melaksanakan agenda rapat
Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Ketua KPPS: a. memandu
pengucapan sumpah atau janji Anggota KPPS; b. membuka perlengkapan pemungutan
dan penghitungan suara meliputi : 1. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh
isi kotak suara di atas meja, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap
jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi Surat Suara
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masih dalam
keadaan disegel;
· 32. 2. memperlihatkan kepada Pemilih dan
Saksi bahwa kotak suara telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan
meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; 3. memperlihatkan kepada Pemilih
dan Saksi bahwa sampul yang berisi Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten masih dalam keadaan disegel; dan 4. menghitung dan
memeriksa kondisi seluruh Surat Suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2%
(dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT, memastikan kesesuaian
dengan dapil, serta menandatangani Surat Suara yang akan digunakan.
· 33. c. memberikan penjelasan kepada Pemilih
dan Saksi mengenai : 1. tata cara pemberian suara; 2. tata cara penyampaian
keberatan oleh Saksi, PPL, pemantau Pemilu
atau masyarakat/ Pemilih; 3. tata cara pemantauan oleh Pemantau. d. memberikan
penjelasan sebanyak lebih dari satu kali selama pelaksanaan pemungutan suara.
(1) Penjelasan Ketua KPPS kepada Pemilih meliputi: a. tujuan pemungutan suara;
b. Pemilih memberikan suara pada bilik suara; c. format/isi Surat Suara DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan
nama Partai Politik peserta Pemilu, serta nomor urut dan nama calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
· 34. d. format/isi Surat Suara DPD yang memuat
nomor urut, pas foto, dan nama calon Anggota DPD yang disusun berdasarkan
urutan abjad nama calon; e. tata cara pemberian suara pada Surat Suara DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; f. dalam hal Surat Suara diterima
oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau Pemilih keliru dalam memberikan suara,
Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPS, dan hanya
berlaku untuk 1 (satu) kali penggantian; g. pemberian tinta pada jari tangan
Pemilih hingga mengenai seluruh bagian kuku setelah Pemilih memberikan suara;
h. jumlah dan jenis Surat Suara, termasuk Surat Suara cadangan; i. Pemilih yang
memberikan suara adalah Pemilih yang namanya tercantum dalam salinan DPT, DPTb,
DPK dan DPKTb;
· 35. j. Pemilih yang terdaftar dalam DPKTb
dalam memberikan suara menggunakan KTP dan KK atau identitas lain atau Paspor
yang dilakukan 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir, dan
apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan
untuk memberikan suara di TPS terdekat; k. kesempatan untuk memberikan suara
kepada Pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; l. nama calon
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri,
meninggal dunia dan/atau tidak lagi memenuhi syarat calon berdasarkan surat
pemberitahuan dari PPS atas nama KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. (2)
Tata cara pemberian suara pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e ditetapkan sebagai berikut:
· 36. a. memastikan Surat Suara yang diterima
telah ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. pemberian suara dilakukan dengan cara
mencoblos; c. menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku; d.
pemberian suara pada Surat Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara: 1. mencoblos pada kolom yang berisi nomor
urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik Peserta Pemilu; atau 2. mencoblos
pada kolom yang berisi nomor urut dan nama calon; atau 3. mencoblos sebagaimana
dimaksud pada angka 1, dan angka 2, pada Partai Politik Peserta Pemilu yang
sama. 4. pemberian suara pada Surat Suara Pemilu Anggota DPD dilakukan dengan
cara mencoblos pada nomor urut calon atau foto calon atau nama calon sepanjang
dalam satu kolom calon yang sama
· 37. a. menandatangani masing-masing Surat
Suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada Pemilih
yang akan dipanggil; b. memanggil Pemilih untuk memberikan suara berdasarkan
prinsip urutan kehadiran Pemilih; c. mencocokkan nomor dan nama Pemilih dengan
nomor dan nama Pemilih yang tercantum dalam salinan DPT, DPTb, atau DPK, dan
apabila terdaftar Anggota KPPS Kedua melingkari nomor urut Pemilih tersebut
dalam DPT, DPTb, atau DPK; d. memberikan 4 (empat) jenis Surat Suara Pemilu
Anggota DPR warna kuning, DPD warna merah, DPRD Provinsi warna biru dan DPRD
Kabupaten/Kota warna hijau dalam keadaan baik/tidak rusak dan dalam keadaan
terlipat kepada pemilih
· 38. Ketua KPPS wajib mendahulukan Pemilih
yang namanya tercantum dalam DPT. Dan dapat mendahulukan Pemilih penyandang
cacat, ibu hamil atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih
yang seharusnya mendapat giliran untuk memberikan suara berdasarkan nomor urut
kehadiran Pemilih tersebut. (1) Apabila Pemilih tidak terdaftar dalam DPT,
DPTb, dan DPK dan akan memberikan hak pilihnya menggunakan KTP dan KK atau
Identitas lain atau Paspor, KPPS-4 mencatat identitas Pemilih tersebut ke dalam
Formulir Model A.T.Khusus KPU. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memberikan suara 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir.
(3) KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih, dengan mempertimbangkan
ketersediaan Surat Suara di TPS. (4) Dalam hal Surat Suara di TPS telah habis,
Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang
terdekat.
· 39. (1) Pemberian bantuan terhadap Pemilih
dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. bagi Pemilihyang tidak dapat berjalan,
pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan
Surat Suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan b. bagi Pemilih yang tidak
mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu
mencoblos Surat Suara sesuai kehendak Pemilih dengan disaksikan oleh salah satu
Anggota KPPS. (2) Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih, wajib rahasiakan
pilihan Pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan
menggunakan Formulir Model C3. (1) Pada pukul 12.00 atau 1 (satu) jam sebelum
waktu pemberian suara selesai, Ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih Khusus
Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS. (2) Pemberian suara
oleh Pemilih Khusus, dilakukan apabila Surat Suara di TPS yang bersangkutan
masih tersedia.
· 40. (1) Pada pukul 13.00 waktu setempat,
Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih
yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan
suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di
TPS.
· 41. a. Ketua KPPS (KPPS-1) dibantu Anggota
KPPS-2 1. memimpin pelaksanaan hitung suara di TPS; 2. membuka Surat Suara
lembar demi lembar teliti dan umumkan kepada yang hadir ttg perolehan suara
Partai Politik atau calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten b.
KPPS-3 dan KPPS-4 catat data Pemilih dan Surat Suara serta hasil Penghitungan
Suara yang diumumkan Ketua KPPS berdasarkan formulir Model C1 DPR Plano, Model
C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota
Plano dengan menggunakan formulir Model C1;
· 42. c. KPPS-5 bertugas mencatat hasil
penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS pada
Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano dan Model
C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano; d. KPPS-6 bertugas menyusun Surat Suara yang
telah diteliti oleh Ketua KPPS, dalam
susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing Partai Politik atau calon
anggota DPD setelah diumumkan; e. KPPS-7 bertugas melakukan kegiatan atas
petunjuk Ketua KPPS, antar lain merangkap menjadi petugas ketertiban di TPS.
· 43. (1) Rapat Penghitungan Suara dimulai pada
pukul 13.30 waktu setempat atau setelah waktu Pemungutan Suara selesai. (2)
Sebelum rapat Penghitungan Suara di TPS, Anggota KPPS mengatur sarana dan
prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara. (3) Sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
· 44. a. pengaturan tempat rapat Penghitungan
Suara di TPS, termasuk menentukan tempat untuk memasang formulir Model C1 DPR
Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, dan Model C1 DPRD
Kabupaten/Kota Plano; b. tempat duduk Saksi, PPL, Pemilih, Pemantau Pemilu, dan
Masyarakat; c. alat keperluan administrasi; d. formulir pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS; e. sampul kertas/kantong plastik pembungkus; f.
segel; g. kotak suara yang ditempatkan di dekat meja Ketua KPPS serta meyiapkan
kuncinya; h. peralatan TPS lainnya
· 45. (4) Penempatan Saksi, PPL,
Pemilih, Pemantau Pemilu, dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b diatur sebagai berikut: a. Saksi dan PPL
ditempatkan di dalam TPS; b. Pemilih, Pemantau Pemilu dan Masyarakat
ditempatkan di luar TPS. (5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur sedemikian rupa sehingga pelaksanaan rapat Penghitungan Suara dapat
diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas dan mudah digunakan.
· 46. (1) KetuaKPPS dibantu oleh Anggota KPPS
melakukan kegiatan : a. menyatakan pelaksanaan pemungutan suara selesai, dan
rapat Penghitungan Suara dimulai; b. membuka kunci dan tutup kotak suara ; c.
mengeluarkan Surat Suara diletakkan di meja Ketua KPPS; d. Menghitung dan
mengumumkan jumlah Surat Suara; a. Surat SuaraPemilu Anggota DPR; b. Surat
SuaraPemilu Anggota DPD; c. Surat SuaraPemilu Anggota DPRD Provinsi; dan d.
Surat SuaraPemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
· 47. e. Mencatat dan mengumumkan hasil
penghitungan surat suara menggunakan formulir Model C1; f. menetapkan jumlah
surat suara yang telah diumumkan dengan disaksikan oleh yang hadir dan/atau
Saksi. (3) Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga membukaSurat Suara,
memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukkan kepada Ketua
KPPS dan Anggota KPPS yang lain serta Saksi, PPL, dan warga masyarakat/Pemilih
yang hadir dengan ketentuan ( Lihat kriteria suara sah )
· 48. (4) Ketua KPPS: a. meneliti dan
menentukan sah dan tidak sah hasil pencoblosan pada Surat Suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3). b. mengumumkan hasil pencoblosan pada Surat Suara dan
perolehan suara Partai Politik dan/atau calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang jelas dan terdengar, serta
memperlihatkan Surat Suara yang dicoblos di hadapan Saksi, PPL
dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir.
· 49. (5) Penghitungan Suara dilakukan secara
terbuka, di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup serta
dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada Model C1 DPR Plano, Model C1
DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano
yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan. (6) Saksi, PPL dan Pemantau
Pemilu yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk
mendokumentasikan formulir ModelC1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD
Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano. (7) Dokumentasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat berupa foto atau video.
· 50. KPPS-4 dan 5 mencatat hasil Penghitungan
Suara ke dalam formulir ModelC1 DPR Plano Berhologram, Model C1 DPD Plano
Berhologram, Model C1 DPRD Provinsi Plano Berhologram, Model C1 DPRD
Kabupaten/Kota Plano Berhologram yang ditempel pada papan tulis dengan cara
tally, yaitu : a. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan
suara sah Partai Politik pada kolom perolehan suara sah Partai Politik, dan
Setiap hitungan kelima diberi garis ( IIII ); b. memberikan tanda berupa satu
garis tegak setiap hitungan suara sah calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota pada kolom perolehan suara sah calon, dan setiap hitungan kelima
diberi garis ( IIII ); c. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap
hitungansuara sah calon anggota pada kolom perolehan suara sah calon anggota
DPD, dan dan setiap hitungan kelima diberi garis datar dan memotong empat garis
tegak tersebut ( IIII );
· 51. d. memberikan tanda berupa satu garis
tegak setiap hitungan suara tidak sah pada kolom jumlah suara tidak sah, dan
setiap hitungan kelima diberi garisdatarmemotong empat garis tegak tersebut (
IIII ) (2) Untuk penghitungan perolehan suara Partai Politik dilakukan dengan
menjumlahkan perolehan suara sah Partai Politik dan perolehan suara sah seluruh
calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik
ybs (3) Setelahrapat Penghitungan Suara selesai, Anggota KPPS-3 menghitung
hasil pencatatan perolehan suara dengan cara tally dan ditulis dengan angka
sesuai perolehan suara masing- masing Partai Politik dan calon Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah suara sah seluruh Partai
Politik, jumlah suara tidak sah, serta jumlah suara sah dan tidak sah.
· 52. (4) Anggota KPPS-2 dan Anggota KPPS-3
mengisiformulir ModelC1Berhologram, Lampiran Model C1 DPR Berhologram, Lampiran
Model C1 DPD Berhologram, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi Berhologram, dan
Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Berhologram, berdasarkan formulir Model
C1 DPR Plano Berhologram, Model C1 DPD Plano Berhologram, Model C1 DPRD
Provinsi Plano Berhologram, Model C1 DPRD Kabupaten / Kota Plano Berhologram
yang telah diisi
· 53. Dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat
Suara yang dicoblos pada nomor urut calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten / Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam Surat
Suara yang telah diumumkan oleh KPPS , maka suara pada Surat Suara tersebut
dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik. Dalam hal Ketua KPPS
menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal
dunia atau tidak lagi memenuhi syarat calon yang telah diumumkan oleh KPPS,
maka suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah
Partai Politik.
· 54. (1) Setelah rapat Penghitungan Suara,
Ketua KPPS dengan dibantu oleh Anggota KPPS-4, Menyusun / menghitung dan
memisahkan: a. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan sah
untuk suara sah masing-masing partai Politik dan suara sah masing-masing calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemudian diikat dengan
karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas; b. Surat Suara yang sudah
diperiksa dan suaranya dinyatakan sah untuk masing-masing calon Anggota DPD,
kemudian diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas; c. Surat
Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan tidak sah, masing-masing
dipisahkan untuk suara tidak sah Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, kemudian masing-masing diikat dengan karet dan dimasukkan ke
dalam sampul kertas; d. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya
dinyatakan tidak sah untuk Pemilu Anggota DPD, kemudian diikat dengan karet dan
dimasukkan ke dalam sampul kertas.
· 55. “ Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji : Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai
Anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”