PEMBEKALAN KPPS PADA PEMILU LEGISLATIF 2014




·  2. TENTANG : PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA.

·  3. Jenis Perlengkapan Pemungutan Suara a. surat suara; b. tinta; c. segel; d. kotak suara; e. bilik pemungutan suara; f. alat untuk mencoblos pilihan; g. tempat pemungutan suara

·  4. Dukungan Perlengkapan Lainnya a. sampul kertas; b. formulir; c. stiker nomor kotak suara; d. alat bantu tunanetra; e. perlengkapan di TPS; dan f. Daftar Calon Tetap (DCT).

·  5. a. Sampul kertas yang digunakan pada KPU Provinsi adalah Sampul dengan kode I.S. b. Sampul kertas yang digunakan di KPU Kabupaten /Kota adalah Sampul dengan kode II.S. c. Sampul kertas yang digunakan di PPK adalah Sampul dengan kode III.S. d. Sampul kertas yang digunakan di PPS adalah Sampul dengan kode IV.S. e. Sampul kertas yang digunakan di KPPS adalah Sampul dengan kode V.S.

·  6. a. Untuk KPPS adalah formulir Model C dengan diberi pengaman. b. Untuk PPS adalah formulir Model D. c. Untuk PPK adalah formulir Model DA. d. Untuk KPU Kabupaten/Kota adalah formulir Model DB dan EB. e. Untuk KPU Provinsi adalah formulir Model DC, EA dan EC. f. Untuk KPU adalah formulir Model DD, E dan ED

·  7. a. Model C sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; b. Model C1 untuk mencatat hasil dan rincian hasil penghitungan perolehan suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

·  8. c. Model C1 DPR Plano Berhologram, Model C1 DPD Plano Berhologram, Model C1 DPRD Provinsi Plano Berhologram, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram masing- masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS; d. Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR;

·  9. e. Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD; f. Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi; g. Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
·  10. h. Model C2 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota merupakan catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, masing- masing untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota; i. Model C3 DPR-DPD-DPRD Provinsi-DPRD Kabupaten/ Kota merupakan surat pernyataan pendamping Pemilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;

·  11. j. Model C4 merupakan surat pengantar penyampaian berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dari KPPS kepada PPS; k. Model C5 merupakan tanda terima penyampaian berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS kepada Saksi dan PPL; l. Model C6 merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014;

·  12. m. Model A5-KPU merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain; n. Model A.T. Khusus KPU untuk mencatat nama-nama Pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP dan KK atau identitas lain atau paspor pada hari dan tanggal Pemungutan Suara.

·  13. a. tanda pengenal KPPS; b. tanda pengenal petugas keamanan TPS; c. tanda pengenal saksi; d. karet pengikat surat suara; e. lem/perekat; f. kantong plastik; g. pulpen; h. gembok; i. spidol; j. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan.

·  14. a. surat suara untuk Pemilu Anggota DPR; (warna ) b. surat suara untuk Pemilu Anggota DPD; (warna ) c. surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi; (warna ) d. surat suara untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (warna )

·  15. Jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah 2% (dua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan. Selain jumlah surat suara tersebut untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS disediakan surat suara yang diberi tanda khusus sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk setiap daerah pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

·  16. (1) Ketua KPPS wajib mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Pengumuman hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan menurut tata cara yang lazim digunakan di desa atau nama lainnya/ kelurahan yang bersangkutan.

·  17. (1) Ketua KPPS menyampaikan formulir Model C6 untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara. (2)Dalam formulir Model C6 harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang cacat dalam memberikan suara di TPS. (3)Pemilihmenandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C6, setelah diterima dari KPPS. (4)Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, KetuaKPPS dapat menyampaikan formulir Model C6, kepada keluarga dengan menandatangani tanda terima.

·  18. (1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, dan belum menerima formulir Model C6, atau formulir Model C6 tersebut hilang, Pemilih dapat meminta / melaporkan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau identitas lain atau Paspor. (2) Ketua KPPS meneliti nama pada DPT, DPTb atau DPK berdasarkan KTP atau identitas lain atau Paspor.

·  19. (3) Apabila nama Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6 kepada Pemilih yang bersangkutan. (4) Apabila pada hari dan tanggal Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, dan belum menerima formulir Model C6, atau formulir Model C6 tersebut hilang dan belum melapor, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP atau KK atau Paspor. (5) Ketua KPPS meneliti nama Pemilih pada DPT, DPTb atau DPK berdasarkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor

·  20. (1) KetuaKPPS dibantu oleh Anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, dan menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia. (3) Pembuatan TPS harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.

·  21. (1) TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda batas dengan menggunakan tali atau tambang atau bahan lain. (3) Pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang cacat yang menggunakan kursi roda.

·  22. (4) TPS dapat diadakan di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan: a. apabila di ruang terbuka, tempat duduk Ketua KPPS dan Anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara; b. apabila di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan kedudukan Pemilih membelakangi tembok / dinding pada saat memberikan suara di bilik suara

·  23. a. ruangan atau tenda; b. alat pembatas; c. papan pengumuman untuk menempel DCT, DPT, DPTb, dan DPK; d. papan atau tempat untuk menempel formulir Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano; e. tempat duduk dan meja Ketua dan Anggota KPPS; f. meja/papan untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara; g. tempat duduk Pemilih, Saksi, dan PPL; dan h. alat penerangan yang cukup.
·  24. a. Ketua KPPS sebagai KPPS-1 mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara serta memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara; b. Anggota KPPS-2 dan KPPS-3 bertugas membantu Ketua KPPS di meja Ketua, yaitu memberikan tanda pada DPT, DPTb atau DPK bagi Pemilih yang akan memberikan suara dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS termasuk menyiapkan berita acara beserta lampirannya;

·  25. c. KPPS-4, di pintu masuk TPS, bertugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara: 1. Periksa kesesuaian antara nama Pemilih dalam form Model C6 dengan nama Pemilih yang ada dalam DPT, DPTb, atau DPK; 2. Bubuhkan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C6; 3. Periksa tanda khusus pada jari-jari tangan Pemilih; 4. Pisahkan formulir Model C6 menurut jenis kelamin Pemilih; 5. Catat identitas KTP dan KK atau nama sejenisnya atau Paspor Pemilih ke dalam formulir Model A.T.Khusus KPU.

·  26. d. KPPS-5, di antara tempat duduk Pemilih dan bilik suara bertugas mengatur Pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara dan Pemilih yang akan menuju ke bilik suara; e. KPPS-6, di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak Suara; f. KPPS-7, di dekat pintu keluar TPS, bertugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang berangkutan telah memberikan hak pilihnya; g. KPPS-4 dan KPPS-7 merangkap sebagai petugas TPS yang bertanggung jawab atas ketertiban di TPS.

·  27. Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama- sama Anggota KPPS, dan Saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: a. memeriksa TPS dan perlengkapannya; b. memasang salinan DPT, DPTb dan DPK di tempat yang sudah ditentukan; c. menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS; d. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.

·  28. (1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada hari Rabu 9 April 2014. (2) Pembukaan Rapat Pemungutan Suara pukul 07.00 WIB. (3) Setelah Rapat dibuka belum ada Saksi atau Pemilih yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Pemilih yang hadir, paling lama selama 30 (tiga puluh) menit. Jika setelah 30 menit tdak juga ada saksi dan pemilih rapat dilanjutkan

·  29. (4) Apabila Saksiatau Pemilih sudah hadir, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara. (5) Saksi Partai Politik/DPD yang hadir berhak menerima : a. salinan DPT; b. salinan DPTb; c. salinan DPK; d. salinan A.T.Khusus-KPU; e. formulir Model C; f. formulir Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan Model C2. g. formulir Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPD, dan Model C2.

·  30. (7) Partai Politik atau calon DPD yang tidak ghadirkan Saksi pada rapat Pemungutan Suara dapat meminta kepada PPS formulir Model C, C1 dan Lampiran Model C1 DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau Model Model C, C1 dan Lampiran Model C1 DPD. (8) KPPS menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud kepada PPS. (9) Dengan mekanisme sebagai berikut: a. dapat diambil sampai dengan berakhirnya pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS ybs; b. Partai politik dapat mengambil salinan dokumen dimaksud dengan membawa a. surat tugas/mandat dari pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota; b. Calon anggota DPD dapat mengambil sendiri atau menugaskan seseorang dengan membawa surat tugas/mandat dari calon anggota DPD; c. PPS membuat tanda terima penyerahan dokumen.

·  31. (1) Dalam melaksanakan agenda rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Ketua KPPS: a. memandu pengucapan sumpah atau janji Anggota KPPS; b. membuka perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara meliputi : 1. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masih dalam keadaan disegel;

·  32. 2. memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi bahwa kotak suara telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; 3. memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi bahwa sampul yang berisi Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten masih dalam keadaan disegel; dan 4. menghitung dan memeriksa kondisi seluruh Surat Suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT, memastikan kesesuaian dengan dapil, serta menandatangani Surat Suara yang akan digunakan.

·  33. c. memberikan penjelasan kepada Pemilih dan Saksi mengenai : 1. tata cara pemberian suara; 2. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, PPL, pemantau Pemilu atau masyarakat/ Pemilih; 3. tata cara pemantauan oleh Pemantau. d. memberikan penjelasan sebanyak lebih dari satu kali selama pelaksanaan pemungutan suara. (1) Penjelasan Ketua KPPS kepada Pemilih meliputi: a. tujuan pemungutan suara; b. Pemilih memberikan suara pada bilik suara; c. format/isi Surat Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik peserta Pemilu, serta nomor urut dan nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;

·  34. d. format/isi Surat Suara DPD yang memuat nomor urut, pas foto, dan nama calon Anggota DPD yang disusun berdasarkan urutan abjad nama calon; e. tata cara pemberian suara pada Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; f. dalam hal Surat Suara diterima oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau Pemilih keliru dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPS, dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penggantian; g. pemberian tinta pada jari tangan Pemilih hingga mengenai seluruh bagian kuku setelah Pemilih memberikan suara; h. jumlah dan jenis Surat Suara, termasuk Surat Suara cadangan; i. Pemilih yang memberikan suara adalah Pemilih yang namanya tercantum dalam salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb;

·  35. j. Pemilih yang terdaftar dalam DPKTb dalam memberikan suara menggunakan KTP dan KK atau identitas lain atau Paspor yang dilakukan 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir, dan apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat; k. kesempatan untuk memberikan suara kepada Pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; l. nama calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan/atau tidak lagi memenuhi syarat calon berdasarkan surat pemberitahuan dari PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. (2) Tata cara pemberian suara pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan sebagai berikut:

·  36. a. memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos; c. menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku; d. pemberian suara pada Surat Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara: 1. mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik Peserta Pemilu; atau 2. mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut dan nama calon; atau 3. mencoblos sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2, pada Partai Politik Peserta Pemilu yang sama. 4. pemberian suara pada Surat Suara Pemilu Anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut calon atau foto calon atau nama calon sepanjang dalam satu kolom calon yang sama

·  37. a. menandatangani masing-masing Surat Suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil; b. memanggil Pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; c. mencocokkan nomor dan nama Pemilih dengan nomor dan nama Pemilih yang tercantum dalam salinan DPT, DPTb, atau DPK, dan apabila terdaftar Anggota KPPS Kedua melingkari nomor urut Pemilih tersebut dalam DPT, DPTb, atau DPK; d. memberikan 4 (empat) jenis Surat Suara Pemilu Anggota DPR warna kuning, DPD warna merah, DPRD Provinsi warna biru dan DPRD Kabupaten/Kota warna hijau dalam keadaan baik/tidak rusak dan dalam keadaan terlipat kepada pemilih

·  38. Ketua KPPS wajib mendahulukan Pemilih yang namanya tercantum dalam DPT. Dan dapat mendahulukan Pemilih penyandang cacat, ibu hamil atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran untuk memberikan suara berdasarkan nomor urut kehadiran Pemilih tersebut. (1) Apabila Pemilih tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK dan akan memberikan hak pilihnya menggunakan KTP dan KK atau Identitas lain atau Paspor, KPPS-4 mencatat identitas Pemilih tersebut ke dalam Formulir Model A.T.Khusus KPU. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan suara 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir. (3) KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih, dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di TPS. (4) Dalam hal Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat.

·  39. (1) Pemberian bantuan terhadap Pemilih dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. bagi Pemilihyang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan Surat Suara dilakukan oleh Pemilih sendiri; dan b. bagi Pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos Surat Suara sesuai kehendak Pemilih dengan disaksikan oleh salah satu Anggota KPPS. (2) Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih, wajib rahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan Formulir Model C3. (1) Pada pukul 12.00 atau 1 (satu) jam sebelum waktu pemberian suara selesai, Ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih Khusus Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS. (2) Pemberian suara oleh Pemilih Khusus, dilakukan apabila Surat Suara di TPS yang bersangkutan masih tersedia.

·  40. (1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara. (2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

·  41. a. Ketua KPPS (KPPS-1) dibantu Anggota KPPS-2 1. memimpin pelaksanaan hitung suara di TPS; 2. membuka Surat Suara lembar demi lembar teliti dan umumkan kepada yang hadir ttg perolehan suara Partai Politik atau calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten b. KPPS-3 dan KPPS-4 catat data Pemilih dan Surat Suara serta hasil Penghitungan Suara yang diumumkan Ketua KPPS berdasarkan formulir Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano dengan menggunakan formulir Model C1;

·  42. c. KPPS-5 bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS pada Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano; d. KPPS-6 bertugas menyusun Surat Suara yang telah diteliti oleh Ketua KPPS, dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing Partai Politik atau calon anggota DPD setelah diumumkan; e. KPPS-7 bertugas melakukan kegiatan atas petunjuk Ketua KPPS, antar lain merangkap menjadi petugas ketertiban di TPS.

·  43. (1) Rapat Penghitungan Suara dimulai pada pukul 13.30 waktu setempat atau setelah waktu Pemungutan Suara selesai. (2) Sebelum rapat Penghitungan Suara di TPS, Anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:


·  44. a. pengaturan tempat rapat Penghitungan Suara di TPS, termasuk menentukan tempat untuk memasang formulir Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano; b. tempat duduk Saksi, PPL, Pemilih, Pemantau Pemilu, dan Masyarakat; c. alat keperluan administrasi; d. formulir pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; e. sampul kertas/kantong plastik pembungkus; f. segel; g. kotak suara yang ditempatkan di dekat meja Ketua KPPS serta meyiapkan kuncinya; h. peralatan TPS lainnya

·  45. (4) Penempatan Saksi, PPL, Pemilih, Pemantau Pemilu, dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur sebagai berikut: a. Saksi dan PPL ditempatkan di dalam TPS; b. Pemilih, Pemantau Pemilu dan Masyarakat ditempatkan di luar TPS. (5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sedemikian rupa sehingga pelaksanaan rapat Penghitungan Suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas dan mudah digunakan.

·  46. (1) KetuaKPPS dibantu oleh Anggota KPPS melakukan kegiatan : a. menyatakan pelaksanaan pemungutan suara selesai, dan rapat Penghitungan Suara dimulai; b. membuka kunci dan tutup kotak suara ; c. mengeluarkan Surat Suara diletakkan di meja Ketua KPPS; d. Menghitung dan mengumumkan jumlah Surat Suara; a. Surat SuaraPemilu Anggota DPR; b. Surat SuaraPemilu Anggota DPD; c. Surat SuaraPemilu Anggota DPRD Provinsi; dan d. Surat SuaraPemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

·  47. e. Mencatat dan mengumumkan hasil penghitungan surat suara menggunakan formulir Model C1; f. menetapkan jumlah surat suara yang telah diumumkan dengan disaksikan oleh yang hadir dan/atau Saksi. (3) Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga membukaSurat Suara, memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukkan kepada Ketua KPPS dan Anggota KPPS yang lain serta Saksi, PPL, dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan ( Lihat kriteria suara sah )

·  48. (4) Ketua KPPS: a. meneliti dan menentukan sah dan tidak sah hasil pencoblosan pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). b. mengumumkan hasil pencoblosan pada Surat Suara dan perolehan suara Partai Politik dan/atau calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang jelas dan terdengar, serta memperlihatkan Surat Suara yang dicoblos di hadapan Saksi, PPL dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir.

·  49. (5) Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka, di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup serta dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan. (6) Saksi, PPL dan Pemantau Pemilu yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir ModelC1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano. (7) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa foto atau video.
·  50. KPPS-4 dan 5 mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir ModelC1 DPR Plano Berhologram, Model C1 DPD Plano Berhologram, Model C1 DPRD Provinsi Plano Berhologram, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram yang ditempel pada papan tulis dengan cara tally, yaitu : a. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah Partai Politik pada kolom perolehan suara sah Partai Politik, dan Setiap hitungan kelima diberi garis ( IIII ); b. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada kolom perolehan suara sah calon, dan setiap hitungan kelima diberi garis ( IIII ); c. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungansuara sah calon anggota pada kolom perolehan suara sah calon anggota DPD, dan dan setiap hitungan kelima diberi garis datar dan memotong empat garis tegak tersebut ( IIII );

·  51. d. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara tidak sah pada kolom jumlah suara tidak sah, dan setiap hitungan kelima diberi garisdatarmemotong empat garis tegak tersebut ( IIII ) (2) Untuk penghitungan perolehan suara Partai Politik dilakukan dengan menjumlahkan perolehan suara sah Partai Politik dan perolehan suara sah seluruh calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik ybs (3) Setelahrapat Penghitungan Suara selesai, Anggota KPPS-3 menghitung hasil pencatatan perolehan suara dengan cara tally dan ditulis dengan angka sesuai perolehan suara masing- masing Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah suara sah seluruh Partai Politik, jumlah suara tidak sah, serta jumlah suara sah dan tidak sah.

·  52. (4) Anggota KPPS-2 dan Anggota KPPS-3 mengisiformulir ModelC1Berhologram, Lampiran Model C1 DPR Berhologram, Lampiran Model C1 DPD Berhologram, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi Berhologram, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Berhologram, berdasarkan formulir Model C1 DPR Plano Berhologram, Model C1 DPD Plano Berhologram, Model C1 DPRD Provinsi Plano Berhologram, Model C1 DPRD Kabupaten / Kota Plano Berhologram yang telah diisi

·  53. Dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam Surat Suara yang telah diumumkan oleh KPPS , maka suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik. Dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat calon yang telah diumumkan oleh KPPS, maka suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.

·  54. (1) Setelah rapat Penghitungan Suara, Ketua KPPS dengan dibantu oleh Anggota KPPS-4, Menyusun / menghitung dan memisahkan: a. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan sah untuk suara sah masing-masing partai Politik dan suara sah masing-masing calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemudian diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas; b. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan sah untuk masing-masing calon Anggota DPD, kemudian diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas; c. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan tidak sah, masing-masing dipisahkan untuk suara tidak sah Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemudian masing-masing diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas; d. Surat Suara yang sudah diperiksa dan suaranya dinyatakan tidak sah untuk Pemilu Anggota DPD, kemudian diikat dengan karet dan dimasukkan ke dalam sampul kertas.

·  55. “ Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”