Pemuda dan Olah Raga
- Melaksanakan kegiatan untuk
membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang
tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga dan kepemudaan;
- Melaksanakan kegiatan untuk
membantu usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda
atau generasi muda;
- Melaksanakan kegiatan untuk
membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja
dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah;
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan
tugas seksi Pemuda dan Olah Raga
- Pengkoordinasian dengan
seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
- Pengendalian kelompok-kelompok
kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
- Pengawasan terhadap kegiatan
masing-masing;
- Pelaksanaan perkembangan dan
mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang
telah dilaksanakan;
- Penyusunan laporan secara
berkala (triwulan, semester, tahunan )
- Pemberian saran dan
pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
- Penyelenggaraan tugas
tertentu yang diberikann oleh Ketua maupun Wakil Ketua.