Tanya Jawab Seputar Romadhon 3.

Pertanyaan 5
Apa hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan shalat, apakah puasanya sah?
Jawab
Pendapat yang rajih, orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, ia menjadi kafir dengan kekufuran yang nyata. Karena itu, puasanya tidak sah, demikian pula ibadah-ibadah lain yang dilakukannya sampai ia bertaubat kepada Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi, “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An`am: 88) Tetapi ada beberapa ulama` yang mengatakan; bahwa orang yang meninggalkan shalat, ia tidak menjadi kafir karenanya, sehingga puasanya tidak batal, demikian pula ibadah-ibadah lainnya. Dengan ketentuan, saat meninggalkannya ia tetap meyakini kewajiban shalat tersebut, dan meninggalkannya hanya karena malas dan meremehkan. Namun, yang benar adalah pendapat pertama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, ia menjadi kafir meskipun ia meyakini kewajiban shalat tersebut. Pendapat ini berdasar pada banyak dalil, diantaranya sabda nabi yang berbunyi, ((بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ)) [خرجه الإمام مسلم في صحيحه من حديث جابر بن عبد الله رضي الله عنهما] “Garis yang memisahkan antara seorang lelaki dengan syirik atau kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (Diriwayatkan Imam Muslim dalam sahihnya dari Jabir bin Abdillah) Juga sabda beliau, ((اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهاَ فَقَدْ كَفَرَ)) [أخرجه الإمام أحمد وأهل السنن الأربع بإسناد صحيح من حديث بريدة بن الحصيب الأسلمي] “Perjanjian antara kita dengan mereka adalah mengerjakan shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahlus sunan yang empat dengan sanad yang sahih dari Buraidah bin Hushoib Al-Aslami) Sementara itu, Ibnul Qayyim telah menjelaskan dengan detail masalah meninggalkan shalat ini dalam sebuah buku yang khusus membahas tentang hukum-hukum shalat dan meninggalkannya, buku ini bermanfaat sekali bagi kita, juga sangat bagus untuk dijadikan rujukan.
Pertanyaan 6
Bagaimana hukum orang yang berbuka di bulan ramadhan, tapi tidak mengingkari kewajiban puasa? Apakah meninggalkan puasa karena malas ini, jika dilakukan lebih dari sekali akan mengeluarkan seseorang dari Islam?
Jawab
Barangsiapa berbuka secara sengaja di bulan ramadhan tanpa ada udzur syar`i, berarti telah melakukan sebuah dosa besar, tapi ia tidak kafir dengan perbuatan tersebut, ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih. Orang ini harus bertaubat kepada Allah sambil mengqadha` puasa yang ditinggalkannya. Pendapat diatas berdasar pada banyaknya dalil yang menunjukkan bahwa meninggalkan puasa bukanlah sebuah kekufuran, jika orang yang meninggalkannya itu tidak mengingkari kewajiban berpuasa, tapi meninggalkannya hanya karena malas dan meremehkan. Orang ini, jika terlambat mengqadha` tanpa ada udzur syar`i sampai datang ramadhan berikutnya, ia harus memberi makan orang miskin pada setiap hari yang diqadha`nya. Hal ini sudah dijelaskan pada jawaban pertanyaan ketujuh belas. Dan demikian pula jika seseorang meninggalkan zakat dan meninggalkan haji, sementara ia mampu melakukannya. Jika ia meninggalkan zakat dan haji tanpa mengingkari kewajiban keduanya, maka ia tidak kafir dengan hal itu. Tapi ia wajib membayar zakat pada tahun-tahun silam yang ditinggalkannya, ia harus mengerjakan haji dan bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuhah karena keteledoran ini. Ini semua berdasarkan pada keumuman dalil yang menunjukkan bahwa ia tidak kafir dengan hal itu, jika meninggalkannya bukan karena mengingkari kewajibannya. Diantara dalil itu adalah hadits mengenai siksaan di hari kiamat yang didapat seseorang karena meninggalkan zakat, kemudian ia melihat jalannya, bisa ke surga dan bisa ke neraka.
Pertanyaan 7
Bagaimana jika wanita haid menjadi suci di siang hari bulan ramadhan?
Jawab
Wanita itu harus segera berpuasa, dalam artian; ia segera berhenti dari makan, minum dan segala pembatal puasa. Ini adalah pendapat para ulama yang paling sahih, sebab udzur syar`i padanya telah menghilang. Dan ia harus mengqadha` puasa pada hari itu, seperti jika ditetapkan bahwa bulan ramadhan terlihat di siang hari. Karena kaum muslimin, ketika mereka melihat bulan ramadhan di siang hari, mereka segera berhenti dari makan, minum dan pembatal-pembatal puasa lainnya, kemudian mengqadha` hari itu menurut pendapat jumhur para ulama`. Dan seperti ini pula seorang musafir, jika ia datang ke kampung halamannya di siang hari ramadhan, maka wajib baginya untuk berhenti dari makan, minum dan dari pembatal puasa lainnya, ia juga harus mengqadha` hari tersebut. Ini adalah pendapat para ulama` yang paling sahih. Alasan mereka, karena hukum safar pada orang tersebut telah lenyap. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua.