Tanya Jawab Seputar Romadhon 4

Pertanyaan 8
Bagaimana hukum menggunakan penyemprot mulut di siang hari saat berpuasa, jika seseorang menggunakannya karena sakit asma atau penyakit lainnya?
Jawab
Hukumnya adalah mubah (dibolehkan) jika ia terpaksa dan harus menggunakannya, ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al-An`am: 119) Juga karena penyemprot mulut itu tidak sama dengan makan dan minum, tapi ia lebih menyerupai dengan mengambil darah untuk diperiksa di lab, atau suntikan yang bukan infus, yaitu yang bukan menyalurkan makanan atau semisalnya. Jadi ia tetap diperbolehkan.
Pertanyaan 9
Bagaimana jika orang yang berpuasa muntah, apakah ia mengqadha` hari itu atau tidak?
Jawab
Orang yang muntah (tanpa sengaja) saat berpuasa, ia tidak perlu mengqadha`. Tetapi jika menyengaja untuk muntah, maka wajib mengqadha` hari itu, karena rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda, ((مَنْ ذَرَعَـهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضاَءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقاَءَ فَعَلَيْهِ الْقَضاَءُ)) “Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka tak ada qadha` atasnya, tapi barangsiapa yang menyengaja untuk muntah, maka ia harus mengqadha`.” (HR. Imam Ahmad dan Ahlussunan yang empat dengan sanad sahih dari Abu Hurairah)
Pertanyaan 10
Apa hukum I`tikaf bagi lelaki dan perempuan? Apakah ketika I`tikaf itu disyaratkan harus berpuasa? Apa saja yang dikerjakan orang yang beri`tikaf , dan kapan ia harus masuk mu`takaf (tempat I`tikaf )nya dan keluar darinya?
Jawab
I`tikaf hukumnya adalah sunnah bagi lelaki dan perempuan, sesuai yang ditetapkan dari nabi, bahwa beliau selalu beri`tikaf di bulan ramadhan. Kemudian I`tikaf beliau menjadi rutin pada setiap sepuluh terakhir bulan ramadhan. Bahkan beberapa isteri beliau pernah beri`tikaf bersama beliau. Kemudian setelah beliau meninggal dunia, para isteri itu senantiasa beri`tikaf dan tidak meninggalkannya sama sekali. Sedangkan tempat I`tikaf adalah masjid-masjid yang didalamnya dilaksanakan shalat jamaah, tetapi jika dalam I`tikaf nya bakal ada shalat jum`at, maka yang lebih utama adalah mengerjakannya di masjid jami`, yang disitu dilaksanakan shalat jum`at. Tentunya jika hal ini bisa dilakukannya. Adapun waktu I`tikaf , menurut pendapat para ulama` yang paling sahih; tidak ada batasan tertentu mengenai waktu tersebut, dan tidak pula disyaratkan harus berpuasa saat mengerjakannya, tetapi jika dibarengi dengan puasa maka itu I`tikaf itu lebih afdhal. Dan sunnahnya, seseorang harus masuk ke mu`takafnya saat ia berniat hendak I`tikaf , lalu keluar setelah habisnya masa yang diniatkan itu, ia juga bebas menghentikan I`tikaf nya jika ia harus melakukannya. Sebab, I`tikaf hukumnya adalah sunnah, seseorang tidak wajib melakukannya kecuali dia memang bernadzar untuk mengerjakannya. Sedangkan yang paling dianjurkan untuk mengerjakan I`tikaf adalah di sepuluh terakhir bulan ramadhan, sesuai dengan kebiasaan nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam. Dan disunnahkan bagi seseorang yang hendak I`tikaf untuk masuk ke dalam mu`takafnya setelah shalat subuh pada hari kedua puluh satu. Lalu ia selesai dari I`tikaf nya ketika sepuluh terakhir dari ramadhan itu habis. Tetapi, jika dia menghentikan I`tikaf sebelum habis sepuluh terakhir, maka hal itu tidak mengapa baginya, selama I`tikaf itu bukan sesuatu yang dinadzarkannya sebagaimana dijelaskan tadi. Dan lebih utama jika seseorang memilih tempat tertentu dalam masjid, sehingga ia bisa beristirahat padanya. Seseorang yang I`tikaf , disyariatkan atasnya untuk memperbanyak dzikir, baca al-Qur`an, istighfar, berdoa, dan mengerjakan shalat pada selain waktu-waktu yang dilarang. Seorang yang sedang I`tikaf , tidak menjadi masalah jika ia dikunjungi teman-temannya. Juga tidak masalah untuk berbincang-bincang dengan mereka, sebagaimana yang dilakukan nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam, waktu I`tikaf beliau dikunjungi beberapa isterinya dan beliau berbincang dengan mereka. Beliau pernah dikunjungi isterinya, Shafiyyah, saat beri`tikaf di bulan ramadhan, ketika Shafiyyah bangkit hendak pergi, beliau pun bangkit bersama Shafiyyah, mengikutinya sampai pintu masjid. Jadi semua hal ini menunjukkan bahwa hal itu tidak mengapa untuk dilakukan. Perbuatan beliau ini menunjukkan betapa sempurna ketawadhu`an dan kerendahan diri beliau, dan betapa indah riwayat hidup beliau bersama para isterinya. Semoga shalawat Allah dan salam-Nya senantiasa tercurah kepada beliau.