Antara Ruqyah dan Pengobatan Medis

Posted by Suprapto

Tanya: Anda mengatakan -semoga Allah menjaga anda- bahwa ada dua jenis pengobatan. Dan anda menceritakan kisah sebagian shahabat yang diminta untuk mengobati dengan ruqyah. Kemudian dengan izin Allah, pengobatan dengan ruqyah ini pun manjur, meskipun kadangkala juga tidak manjur. Keberhasilannya mungkin sudah terbukti berulangkali, namun pada kesempatan lain ruqyah ini juga tidak berhasil.
Kami, wahai Syaikh, seringkali mendapatkan pasien-pasien yang memilih diobati dengan ruqyah, dan menolak pengobatan yang kami tawarkan kepada mereka. Apakah mereka boleh melakukan hal ini mengingat bahwa kami yakin, dengan izin Allah, pengobatan yang kami lakukan pun akan bermanfaat. Sedangkan pasien-pasien itu seringkali berakhir dengan kondisi cacat seumur hidup atau meninggal dunia?
Jawab:
Saya berpandangan bahwa hendaknya seseorang menghimpun dua jenis pengobatan tersebut. Tidak ada pertentangan antara keduanya. Ia bisa menggunakan ruqyah syar’iyyah sekaligus obat-obatan medis. Tidak ada halangan. Akan tetapi, apakah menggunakan obat itu wajib atas orang yang sakit, atau tidak? Ini pertanyaannya.
Pendapat ulama yang paling benar adalah bahwa menggunakan obat itu tidak wajib. Maka seseorang berhak menolak untuk diobati, dan ia tidak dianggap membunuh dirinya sendiri. Karena memang bukan dirinya yang menimbulkan penyakit tersebut. Kemudian, ia bisa saja sudah diobati (secara medis) tapi tetap tidak sembuh, sebagaimana hal ini dapat dimaklumi oleh siapa saja. Dan kadangkala ia sembuh tanpa diobati.
Jadi yang benar adalah bahwa pengobatan itu tidak wajib kecuali untuk penyakit-penyakit yang memang begitu mendesak untuk diobati. Seperti kalau penyakit itu ada pada salah satu anggota tubuh. Kemudian dokter memutuskan untuk mengamputasi anggota tubuh tersebut. Sebab kalau tidak, penyakit tadi akan menjalar ke seluruh tubuh.
Dalam kondisi seperti ini, kita katakan bahwa si pasien harus memberi jalan kepada dokter untuk mengamputasi anggota tubuhnya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Khidhir ketika melubangi kapal laut yang ditumpanginya. Musa berkata kepadanya, “Apakah kamu lubangi kapal ini untuk menenggelamkan penumpangnya?” Khidhir kemudian menjelaskan kepada Musa bahwa di depan mereka ada seorang raja yang merampas kapal-kapal yang baik. Dan kapal itu ia lubangi agar selamat dari kesewenang-wenangan raja tersebut.
(Disadur oleh Tim Naskah dari Irsyaadaat Lith Thabiib al-Muslim)
Sumber: Majalah Jurnal Asy-Syifa’ edisi 04/1433/2012, hal. 50-51.