Kurban Untuk Orang Tua yang Telah Meninggal : Bisakah ?



Pertanyaan:

Assalamualikum wr wb
ba'da tahmid wassholawat
langsung saja ..bagaiman jika kita ingin kurban atas nama orang tua kita yang telah meninggal dunia,dan adakah hadist yang menerangkan tentang jariyah (sedekah) yang di keluarkan atas nama org yang telah meninggal ..terima kasih atas perhatian dan jawaban nya
wassalamualaikum

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Umumnya para ulama membenarkan dan membolehkan seseorang menyembelih hewan qurban untuk keluarganya yang telah wafat. Kalau pun ada berbedaan diantara mereka, maka sedikit saja permasalahannya.

Apalagi bila ayah Anda semasa hidupnya pernah berwasiat untuk berkurban dari harta yang dimilikinya, maka semua mazhab menerimanya dan berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu syah.

Sedangkan bila inisiatif itu datang dari Anda sendiri sebagai anaknya dan uangnya juga dari uang Anda sendiri, maka para ulama sedikit berbeda pendapat.

Fuqaha dari kalangan Al-Malikiyah mengatakan bahwa hal itu masih tetap boleh tapi dengan karahiyah (kurang disukai). Sebaliknya, kalangan fuqaha dari Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hal itu boleh hukumnya. Artinya tetap syah dan diterima disisi Allah SWT sebagai pahala qurban.

Masalah yang Anda tanyakan ini sebenarnya terkait dengan perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang mengirimkan pahala ibadah kepada orang yang sudah wafat.

Sebenarnya jumhur ulama umumnya menerima bahwa pahala yang dikirimkan kepada mayit di kubur itu bisa sampai. Terkecuali pendapat kalangan Asy-Syafi'iyah, mereka tidak menerima pandangan itu. Artinya, kalangan fuqaha Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa tidak bisa dikirm pahala kepada orang yang sudah wafat. Kecuali bila memang ada wasiat atau waqaf dari mayit itu ketika masih hidup.

Sebenarnya pendapat kalangan Asy-Syafi'iyah ini justru bertentangan dengan perilaku umat Islam dinegeri ini yang mengaku bermazhab Asy-Syafi'iyah. Dan fenomena tahlilan atau mengirim pahala bacaan ayat Al-Quran al-Kariem kepada ruh di kubur justru menjadi ciri khas keagaamaan bangsa ini. Sementara mazhab mereka dalam hal ini Imam Asy-syafi'i justru mengatakan bahwa pengiriman itu tidak akan sampai.

Sedangkan dasr kebolehannya adalah bahwa dalil-dalil menunjukkan bahwa kematian itu tidak menghalangi seorang mayit bertaqaruub kepada Allah SWT, sebagaimana dalam masalah shadaqah dan haji.