Bidahnya Dzikir dengan Alat Tasbih



 Posted by Suprapto
Di dalam Adh-Dha’ifah 1/185-193, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan: Sesungguhnya alat tasbih adalah bid’ah yang tidak dikenali di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia tiada lain muncul setelah masa beliau. Maka bagaimana masuk akal dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memotivasi para shahabatnya melakukan suatu urusan yang mereka tidak kenali?
Dalil atas apa yang saya sebutkan adalah riwayat Ibnu Wadhdhah Al Qurthubi dalam Al Bida’ wan Nahyu ‘Anha hal. 12 dari Ash-Shalt bin bahran ia berkata, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu melewati perempuan yang membawa alat tasbih yang dia gunakan bertasbih, maka dia memutusnya dan melemparkannya. Kemudian beliau melewati laki-laki yang bertasbih dengan kerikil maka dia menendangnya lalu mengatakan, “Kalian telah didahului! Kalian telah mengerjakan suatu bid’ah yang gelap! Para shahabat Muhammad melebihi kalian dalam ilmu!”
Ini juga menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Abdullah bin ‘Amr berkata: Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menghitung tasbih dengan melipatkan jari-jari menggunakan tangan kanannya. Diriwayatkan Abu Dawud (1/235) dan At-Tirmidzi (4/255), ia menghasankannya.
Andaikata tidak ada dalam alat tasbih selain satu keburukan saja yaitu ia menghilangkan sunnah menghitung dengan jari-jari! Namun orang-orang telah meragamkan dalam memunculkan bid’ah dengan bid’ah ini sehingga engkau bisa melihat seorang yang menisbatkan dirinya kepada salah satu thariqah ia mengalungkan lehernya dengan tasbih, sebagian lagi menjalankan tasbihnya sedangkan dia berbicara kepadamu atau mendengarkan ucapanmu. Dampak buruk bid’ah ini tidak terbilang. Alangkah indahnya ucapan seorang penyair: Dan segala kebajikan pada mengikuti mereka yang telah lalu. Dan segala keburukan pada perbuatan mengada-ada orang yang belakangan.
Kemudian Asy-Syaikh Al-Albani menjelaskan keutamaan bertasbih dengan tangan kanan saja. Beliau rahimahullah menerangkan dalam Ash-Shahihah 1/48 : Inilah sunnah dalam menghitung dzikir yang disyariatkan, menghitungnya hanya dengan tangan dan dengan tangan kanan saja. Menghitung dengan tangan kiri atau dua tangan atau kerikil, semuanya menyelisihi sunnah.
Sumber: Fiqih Pilihan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah karya Mahmud bin Ahmad Rasyid (penerjemah: Al-Ustadz Muhammad Fuad Qawam Lc.), penerbit: Pustaka Salafiyah hal. 304-305.