Hukum Bedah Cesar Secara Paksa


 Posted by Suprapto

Soal: Kalau seorang pasien wanita telah ditetapkan untuk menjalani bedah cesar karena kandungannya dalam keadaan membahayakan, namun ia menolak karena khawatir dirinya akan dibius, dan takut dengan komplikasi bedah cesar tersebut, sedangkan suaminya setuju untuk dilakukannya operasi. Apakah wanita itu boleh dipaksa untuk menjalani operasi dengan diberi bius cukup kuat? Kalau tidak diperbolehkan, apakah wanita itu boleh membunuh janinnya dengam tidak menyetujui operasi?
Jawaban:
Pertama, kita tidak boleh melakukan apapun terhadap wanita ini tanpa izin, kemudian kita bedah perutnya. Karena ini merupakan pelanggaran terhadap haknya. Dan ia tidak memiliki campur tangan apapun terhadap janin tersebut. Itu adalah dari Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Akan tetapi, hendaknya ia diberi saran dengan penuh kepastian bahwa lebih baik ia mengizinkan agar bayinya dikeluarkan dengan bedah cesar. Dan diyakinkan bahwa hal itu adalah tindakan yang baik untuk diri dan bayinya.
Adapun pemaksaan terhadap wanita tersebut (untuk menjalani operasi -pent.) maka ini tidak diperbolehkan. Sebagaimana setiap orang memiliki kebebasan dengan harta miliknya, ia pun memiliki kebebasan dengan tubhnya.
(Diterjemahkan oleh Tim Naskah dari Irsyaadaat Lith Thobiib al-Muslim)